-->

Kadis Perikanan Nagekeo Takut Masuk Penjara, Pokir Rp 2,5 Miliar Belum Dicairkan

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Nagekeo, Lukas Mere.

sergap.id, MBAY – Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Nagekeo tahun 2018 senilai Rp 2,5 miliar di Dinas Perikanan dan Kelautan Nagekeo, hingga kini belum dicairkan.

Alasannya, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Nagekeo, Lukas Mere, merasa takut jika pencairan dana tersebut akan berdampak hukum dikemudian hari dan membuat dirinya berpotensi masuk penjara.

“Saya tidak mau masuk bui hanya karena dana Pokir,” ujar Lukas kepada SERGAP di kantornya, Senin (8/10/18).

Dia menjelaskan, proses alokasi dana pokir tersebut tidak melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Nagekeo dan hanya berdasarkan proposal yang di ajukan oleh kelompok budidaya ikan, kelompok ikan tangkap, dan kelompok pengecer ikan.

“Yang saya lihat beberapa tahun terakhir ini, dana pokir di DPRD Nagekeo tidak melalui Musrenbang yang merupakan mekanisme perencanaan dari bawah,” katanya.

Menurut dia, mekanisme alokasi pokir ini agar terganggu dalam pelaksanaan, jika identifikasi kelayakan teknis dan administrasi kelompok tidak memadai.

“Jika aspirasi tidak mencantumkan program atau kegiatan, bagi saya merupakan sesuatu hal yang rancu. Tugas menterjemahkan  aspirasi masyarakat melalui program adalah tugas birokrasi, bukan legislatif. Hal ini bisa dilakukan apabila ada jedah waktu yang cukup setelah perubahan anggaran. Dan, akan menjadi persoalan apabila aspirasi itu tidak memenuhi syarat sebagai program atau kegiatan,” bebernya.

“Yang menjadi aneh kenapa pada saat Musrenbang, program ini tidak di bahas, tetapi saat reses baru di masukan. Kalau aspirasi ini sudah tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah dan rencana kerja OPD, maka dapat di programkan. Kalau tidak ada ya… untuk apa di eksekusi? Dalil yang di pake oleh DPRD adalah Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2018. Bagi saya pokir tidak bisa di eksekusi karena waktu sangat terbatas, kecuali pengadaan barang dan jasa. Dan, saya tidak mau masuk penjara, karena secara teknis tidak dapat di pertanggungjawabkan,” tegasnya.

“Karena kalau RKPD sudah di kunci, dan di masukan melalui RKA, itu artinya Ilegal,” tegasnya.

Kepala Bapeda Nagekeo, Agustinus Fernades, mengaku, pokir dalam RKPD telah kunci, dan pokir dewan hanya masuk melalui rencana kerja anggaran (RKA).

“Sekarang tergantung OPD mau eksekusi atau tidak,” ucap Fernandes.

Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nagekeo.

Data yang dihimpun SERGAP menyebutkan, Pokir Rp 2,5 miliar terbagi pada kelompok usaha bersama di beberapa Kecamatan, yaitu:

  1. Untuk pembukaan kolam air payau milik kelompok Nanga Yewa, Desa Tenda Kinde, Wolowae (tanpa ada proposal) sebesar Rp 200 juta.
  2. Pembukaan kolam air payau untuk milik Mose Mar, Desa Tonggurambang, Aesesa (tanpa ada proposal) Rp 200 juta.
  3. Pembukaan kolam air payau milik kelompok Mose Susa, Desa Marapokot, Aesesa (tanpa ada proposal) Rp 200 juta.
  4. Pengadaan rumpon (tanpa ada proposal) untuk kelompok Berkat Orde, Tenda Kinde, Wolowae Rp 100 juta.
  5. Pengadaan Freezer (tanpa ada Proposal) Rp 150 juta di Kecamatan Boawae.
  6. Pengadaan 4 unit Rumpon (tanpa ada proposal) Rp 200 juta di Tonggurambang, Aesesa.
  7. Lanjutan rehabilitas tambak ikan air payau Rp 150 juta (tanpa proposal) di Marapokot, Aesesa.
  8. Penggalian tambak ikan Rp 200 juta untuk kelompok Trustam di Desa Aeramo, Aesesa.
  9. Pengadaan 2 unit Rumpon untuk kelompok Susama dan Satu Hati di Desa Woewutu, Kecamatan Nangaroro senilai Rp 100 juta (tanpa ada proposal).
  10. Penggalian tambak ikan untuk kelompok Kema Sama dan Kaju Mata wilayah di desa Aeramo Rp 200 juta (tanpa ada proposal).
  11. Penggalian tambak ikan bandeng milik kelompok Mina Tani di Desa Nangadhero Rp 200 juta (ada proposal).
  12. Penggalian kolam ikan air payau milik kelompok Malo Oloo di Desa Toto Mala, Wolowae (tanpa ada Proposal) sebesar Rp 200 juta. (sg/sg)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kadis Perikanan Nagekeo Takut Masuk Penjara, Pokir Rp 2,5 Miliar Belum Dicairkan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel