Disdukcapil Kota Ambon Tertibkan Administrasi Kependudukan
pada tanggal
Thursday, October 11, 2018
Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya menertibkan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan proses perekaman dua kali.
Hal ini ditegaskan plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, M. Haurissa, SE, M.Si, Kamis 11/10/18.
"Saat ini pelayanan yang dominan dilakukan oleh kami adalah mengecek serta mengesahkan administrasi kependudukan karena kebanyakan masyarakat yang memiliki NIK KTP berbeda dengan NIK KK,"akunya.
Haurissa mengatakan pekerjaan ini tidak gampang karena harus dilihat kembali berkas yang ada.
"Memakan waktu yang cukup lama, misalnya satu orang saja untuk mencari serta mencocokan NIK KTP dan NIK KK membutuhkan durasi sekitar 15-20 menit. Sementara masyarakat yang harus dilayani per hari berkisar hingga 500 orang. Apalagi bertepatan dengan pembukaan tes CPNS. Karena itu, kami tidak bisa melayani hingga selesai dalam waktu satu hari itu," jelas
wanita pemilik rambut sebahu ini.
Karena itu, lanjutnya, Disdukcapil menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan NIK KTP dan KK masing-masing
"Kesalahan perbedaan NIK KTP dan KK terjadi kemungkinan nomor yang terakhir salah karena telah terjadi pendobelan perekaman sebab saat perekaman yang bersangkutan tidak membawa KK. Bagi yang berdomisili diluar Ambon dan pindah ke Ambon ketika datang untuk perekaman tidak membawa surat mutasi padahal telah melakukan perekaman di daerah asal tetapi kemudian melakukan perekaman ulang di Ambon," jelasnya.
Dikatakan, faktor tersebut membuat NIK pertama akan rusak sementara NIK yang berlaku adalah saat perekaman saat ini tapi yang masih aktif adalah NIK pertama. Karenanya satu perlu dihilangkan.
"Atas dasar itulah kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pengesahan KTP maupun KK, maka perekaman hanya dilakukan satu kali. Kalau berasal dari luar Ambon, yang bersangkutan tidak perlu melakukan perekaman ulang hanya datang melapor dengan membawa surat mutasi dari daerah asal sehingga dapat disinkronkan dengan NIK KTP dan KK yang telah ada," tutupnya. (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Disdukcapil Kota Ambon Tertibkan Administrasi Kependudukan . Silahkan membaca berita lainnya.
Hal ini ditegaskan plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, M. Haurissa, SE, M.Si, Kamis 11/10/18.
"Saat ini pelayanan yang dominan dilakukan oleh kami adalah mengecek serta mengesahkan administrasi kependudukan karena kebanyakan masyarakat yang memiliki NIK KTP berbeda dengan NIK KK,"akunya.
Haurissa mengatakan pekerjaan ini tidak gampang karena harus dilihat kembali berkas yang ada.
"Memakan waktu yang cukup lama, misalnya satu orang saja untuk mencari serta mencocokan NIK KTP dan NIK KK membutuhkan durasi sekitar 15-20 menit. Sementara masyarakat yang harus dilayani per hari berkisar hingga 500 orang. Apalagi bertepatan dengan pembukaan tes CPNS. Karena itu, kami tidak bisa melayani hingga selesai dalam waktu satu hari itu," jelas
wanita pemilik rambut sebahu ini.
Karena itu, lanjutnya, Disdukcapil menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan NIK KTP dan KK masing-masing
"Kesalahan perbedaan NIK KTP dan KK terjadi kemungkinan nomor yang terakhir salah karena telah terjadi pendobelan perekaman sebab saat perekaman yang bersangkutan tidak membawa KK. Bagi yang berdomisili diluar Ambon dan pindah ke Ambon ketika datang untuk perekaman tidak membawa surat mutasi padahal telah melakukan perekaman di daerah asal tetapi kemudian melakukan perekaman ulang di Ambon," jelasnya.
Dikatakan, faktor tersebut membuat NIK pertama akan rusak sementara NIK yang berlaku adalah saat perekaman saat ini tapi yang masih aktif adalah NIK pertama. Karenanya satu perlu dihilangkan.
"Atas dasar itulah kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pengesahan KTP maupun KK, maka perekaman hanya dilakukan satu kali. Kalau berasal dari luar Ambon, yang bersangkutan tidak perlu melakukan perekaman ulang hanya datang melapor dengan membawa surat mutasi dari daerah asal sehingga dapat disinkronkan dengan NIK KTP dan KK yang telah ada," tutupnya. (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Disdukcapil Kota Ambon Tertibkan Administrasi Kependudukan . Silahkan membaca berita lainnya.