-->

Oknum PNS Perusak Cetak Sawah Desa Tornagodang Tobasa Akan Dipecat Dengan Tidak Hormat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor. Dan Foto : Praktisi anti Rasuah Obor Panjaitan Yang Juga Pemred Media Nasional Obor keadilan mengapresiasi kebijakann Pemerintah dalam Hal Pemecatan Para PNS yang Telah Sah berkekuatan hukum tetap vonis Kurungan Penjara dan Denda.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | [ Kamis, 13 September 2018 ]
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor.

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Praktisi anti Rasuah Obor Panjaitan Yang Juga Pemred Media Nasional Obor keadilan mengapresiasi kebijakann Pemerintah dalam Hal Pemecatan Para PNS yang Telah Sah berkekuatan hukum tetap vonis Kurungan Penjara dan Denda.
Dalam Siaran Persnya Obor Panjaitan menyampaikan merasa Kesal dan jengkel melihat para PNS Koruptor bebas berkeliaran dan Mendapat Gaji dari negara.
Salah satu Contoh Seorang PNS Kabid Distan  di Tobasa di Tahun 2013 Terlibat Langsung korupsi atas dana cetak sawah di Desa Tornagodang kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasa Pada Tahun 2016 PNS berinisial "SS" diputus Bersalah Terbukti Korupsi dan Dipenjarakan.
Namun setelah bebas Penjara masih terus bekerja di Pemkab Tobasa, ini menjadi preseden Buruk bagi Pnegakan hukum pungkas obor panjaitan.

Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018).

Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.

Aktinya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji. Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya.

Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, seperti dikatakan Tjahjo, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi.

"Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima.

“Tapi ada juga yang bertambah kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding," sambung Bima.

Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Oknum PNS Perusak Cetak Sawah Desa Tornagodang Tobasa Akan Dipecat Dengan Tidak Hormat . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel