-->

Direktorat DLHK Lakukan Sosialisasi; Pengusaha Limbah B3 Harus Miliki Ijin


BantenNet.com , KABUPATEN TANGERANG- Direktorat Lingkungan Hidup dan KehutananK Kementrian RI Lakukan sosialisasi tentang bahayanya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Aula Kantor Desa Tegal Angus Jl. Raya Tanjung Pasir Desa Tegal Angus Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Rabu (5/9/18).
Dalam giat sosialisasi bahaya limbah B3 kali ini ikut dihadiri oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (Dody), Direktorat Penilaian Kinerja pengolahan B3 dan Non B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Gagan), Direktorat Verifikasi Pengolahan limbah B3 dan Non B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Ibu Yoki), Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. (Ibu Miyni. Z), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Tangerang.(Ibu Susan), Camat Teluknaga (Supriyadi S, STP), Kapolsek Teluknaga (AKP Dedi Herdiana, SH. MH.) Sekcam Teluknaga (Miftah Suritho, S.STP), Kasi Trantib Kec. Teluknaga (Saefudin), Kepala Puskesmas Kec. Teluknaga ,Kepala Desa Tegal Angus (Jabal Nur) dan para RT/RW serta Mandor, Tokoh Masyarakat Desa Tegal Angus ,dan para pelaku usaha limbah eletronik yang ada Desa Tegal Angus.

Dalam sambutan Camat Teluknaga Supriyadi S, STP, menjelaskan "Sosialisasi ini diadakan agar para masyarakat dapat memahami betul dampak dari bahaya B3. Dan Pihak pemerintah secara terus menerus berupaya untuk mambangun di segala bidang, seperti kegiatan sosial berupa bedah rumah dibantu pemerintah pusat lewat Program Pemerintah Kabupaten Tangerang," katanya.

Dikatannya, selama 3 tahun ia menjabat sebagai Camat Teluknaga, baru kali ini ada pengaduan ke pihak Kepolisian, dan itu berkaitan dengan adanya tempat usaha di wilayah Desa Tegal Angus, yang bukan usaha dalam bentuk Industri, akan tetapi dalam betuk usaha rumahan.

"Saya salut dan bangga kepada warga masyarakat dan sangat bijaksana atas adanya pengaduan tersebut yang hanya 1 orang yang merasa terganggu. Setiap Kegiatan usaha harus bebas gangguan, dalam artian lingkungan merasa tidak terganggu baik gangguan lewat pencemaran udara dan pencemaran lewat saluran air, bahkan dalam kegiatan ini mari kita sama sama mencari solusinya," kata Camat .

Kepala Desa Tegal Angus, Jabal Nur, dalam kesmaptan itu juga mengatakan "Tentang kegiatan usaha rumahan berupa pembakaran elektronik yang ada di Kp. Kebun Loceng Desa Tegal Angus  sudah berjalan sejak tahun 2004, sejak dimulainya kegiatan usaha pembakaran tersebut belum ada warga masyarakat kami yang keberatan, dan baru 1 orang yang keberatan ,dan itupun orangnya baru tinggal Di Kp. Kebun Loceng Desa Tegal Angus Kec.Teluknaga ini," kata Kepala Desa Tegal Angus .

Direktorat LHK Kementrian RI  Dody, saat memaparkan materi Penyuluhan tentang Limbah Elektronik adalah merupakan salah satu Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Dan Jenis kegiatan Pembakaran Elektronik tersebut harus memiliki ijin.

Saya tahu dan saya pastikan para pelaksana usaha tidak memiliki ijin, karena ketidak tauan dan tata cara penyimpanan, pengolahan , dan hasil sisa pengolahan limbah B3, maka limbah B3 tersebut sangat berbahaya bagi Pelaksana Usaha Pengolahan Elektro dan Bagi Para Lingkungan di Wilayah Sekitar," tutup Dody.


> jar

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Direktorat DLHK Lakukan Sosialisasi; Pengusaha Limbah B3 Harus Miliki Ijin . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel