-->

Bersama 3 Pilar Polres Jakarta Barat Gelar Sosialisasi Saber Pungli


BantenNet.com, JAKARTA - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) disebutkan, Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.

Terkait Perpres tersebut, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungli, Polres Metro Jakarta Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli, pada Kamis (06/09).

Kegiatan yang digelar di aula lantai III Polsek Tanjung Duren ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati, SH, MH selaku narasumber dan Sub Unit Pencegahan Saber Pungli Jakarta Barat, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana, S.Ik beserta jajaran, personil Polsek Cengkareng dan Inspektorat Pembantu Walikota Jakarta Barat.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati, SH, MH menyampaikan definisi tentang Pungutan Liar, yakni suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Secara hukum, kata Lilik, pungli merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat, dengan dasar dasar hukum yang di atur kedalm Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan.

"Dampak pungli menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah, Rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat dan Ekonomi biaya tinggi," lanjut AKBP Lilik Haryati.

Hal senada diungkapkan Kapolsek Tanjung Duren bahwa Saber Pungli merupakan salah satu  program Pemerintah Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla yang telah di tetapkan dalam Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan. "Pak Presiden sangat serius untuk memberantas pungli, karena untuk memperbaiki sistem pelayanan pemerintah kepada masyarakat," imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, pungli sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tak bisa dibiarkan. "Pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan," tutup Kapolsek.

ldn/nia

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bersama 3 Pilar Polres Jakarta Barat Gelar Sosialisasi Saber Pungli . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel