Agustinus Utuwaly Sampaikan Raperda MTB Tahun 2018
pada tanggal
Monday, September 17, 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Agustinus Utuwaly, S.Sos membacakan pidato pengantar Bupati MTB, Petrus Fatlolon, SH., MH tentang Penyampaian Rancangan Peraturan (Raperda) Kabupaten MTB Tahun 2018 pada rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) MTB, pada Senin (17/9).
Rancangan Peraturan (Raperda) Kabupaten MTB Tahun 2018 tersebut meliputi, 10 Raperda hak inisiatif Pemda diantaranya pembentukan 5 perangkat daerah baru, perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, pelayanan kesehatan berbasis gugus pulau, penataan lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel.
Selanjutnya, penetapan dan pedoman produk unggulan daerah, pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, retribusi objek wisata dan daya tarik wisata, penataan desa, penetapan desa dan penegasan batas wilayah.
Selain 10 Raperda itu telah diusulkan pula 5 Raperda yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten MTB, yang meliputi Raperda tentang hutan lindung, perizinan usaha restoran, rumah makan dan jasa boga, penduduk non permanen, tempat parkir dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Pembahasan 10 Raperda hak inisiatif pemda dan 5 Raperda yang diusulkan oleh Bapemperda ini menuntut ketulusan dan kerja keras untuk menyelesaikan agenda regulatif ini sebagai perwujudan dari dinamisasi kinerja kita yang terukur agar terus menginspirasi kita untuk lebih maksimalkan peran dan fungsi masing-masing sebagai lembaga penyelenggara pemerintah di daerah ini,” kata dia di Ruang Rapat II DPRD Kabupaten MTB.
Bupati Fatlolon juga berharap agar pembahasan Raperda tersebut tetap berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, materi muatannya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memperhatikan karakteristik pembangunan berkelanjutan sehingga peraturan daerah yang dibahas dan disetujui bersama berkualitas dari sudut pandang keberhasilannya dalam mencapai Visi Misi Pemda MTB yaitu “mewujudkan masyarakat tanimbar yang cerdas, sehat, mandiri dan berwibawa”.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, doa saya menyertai keseluruhan tahapan dan proses pembahasan raperda ini, agar segera rampung sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten MTB,” harapnya. (Laura Sobuber)
Rancangan Peraturan (Raperda) Kabupaten MTB Tahun 2018 tersebut meliputi, 10 Raperda hak inisiatif Pemda diantaranya pembentukan 5 perangkat daerah baru, perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, pelayanan kesehatan berbasis gugus pulau, penataan lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel.
Selanjutnya, penetapan dan pedoman produk unggulan daerah, pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, retribusi objek wisata dan daya tarik wisata, penataan desa, penetapan desa dan penegasan batas wilayah.
Selain 10 Raperda itu telah diusulkan pula 5 Raperda yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten MTB, yang meliputi Raperda tentang hutan lindung, perizinan usaha restoran, rumah makan dan jasa boga, penduduk non permanen, tempat parkir dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Pembahasan 10 Raperda hak inisiatif pemda dan 5 Raperda yang diusulkan oleh Bapemperda ini menuntut ketulusan dan kerja keras untuk menyelesaikan agenda regulatif ini sebagai perwujudan dari dinamisasi kinerja kita yang terukur agar terus menginspirasi kita untuk lebih maksimalkan peran dan fungsi masing-masing sebagai lembaga penyelenggara pemerintah di daerah ini,” kata dia di Ruang Rapat II DPRD Kabupaten MTB.
Bupati Fatlolon juga berharap agar pembahasan Raperda tersebut tetap berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, materi muatannya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memperhatikan karakteristik pembangunan berkelanjutan sehingga peraturan daerah yang dibahas dan disetujui bersama berkualitas dari sudut pandang keberhasilannya dalam mencapai Visi Misi Pemda MTB yaitu “mewujudkan masyarakat tanimbar yang cerdas, sehat, mandiri dan berwibawa”.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, doa saya menyertai keseluruhan tahapan dan proses pembahasan raperda ini, agar segera rampung sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten MTB,” harapnya. (Laura Sobuber)