-->

Tulalessy : Lambang Sakral Adat Maluku Perlu Dilindungi Bukan Diinjak Di Jalan

Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya melindungi dan melestarikan lambang sakral adat Maluku, perlu evaluasi Pemerintah Kota Ambon sehubungan dengan tata letak lambang adat Maluku tersebut  bukan sebaliknya dinjak di jalan.

Demikian Ketua Pemuda Maluku Satu Darah, Abraham Tulalessy saat ditemui, Sabtu 25/08/18.

Menurutnya, pihaknya telah dua kali bertemu dengan Pemkot yang berjanji akan dievaluasi terkait dengan penempatan simbol adat di trotoar Kota Ambon namun hingga kini tidak digubris.

"Pertemuan yang kita lakukan bersama Pemkot Ambon tak lain adalah untuk membicarakan penempatan simbol adat di trotoar. Simbol adat merupakan jati diri kita sebagai anak adat, jika penempatannya pada areal yang benar tentunya akan memberikan dampak positif bagi adat kita. Namun, jika simbol adat dipasang di trotoar yang adalah areal pejalan kaki, simbol adat tidak akan berfungsi lagi sebagai simbol yang sakral karena telah diinjak oleh semua orang baik lokal maupun mancanegara yang berjalan diatas trotoar tersebut," jelasnya.

Ditambahkannya, secara umum masyarakat adat Maluku harus mengetahui bahwa adat kebudayaan  dilindungi secara hukum baik internasional maupun nasional. 

"Secara hukum adat budaya dilindungi baik  nasional maupun internasional.
Dalam deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia menyatakan masyarakat hukum adat dalam perjuangan nmengembangkan kebudayaan termasuk menyelematkan simbol adat sangat dilindungi. Nah, kondisi saat ini adalah suatu penghinaan jiwa terhadap simbol adat kita," papar Tulalessy

Sementara itu, Ketua Komunitas Kalesang Maluku vigel Faubun mengatakan, hasil pertemuan kedua bersama Pemkot, pihaknya memberikan beberapa tuntutan yang menurutnya harus direalisasi oleh Pemkot Ambon.

"Kami memberikan waktu 95 hari kepada Pemkot Ambon untuk mengevaluasi hal ini. Namun yang terpenting semua trotoar yang bergambar simbol adat harus dirombak. Kami akan terus memantaunya, sebab sejak 2012 hal ini telah disampaikan namun tidak ada perubahan. Tuntutan lain adalah mencari oknum adat yang berada di Pemkot untuk bertanggungjawab dan harus dihukum. Jika dalam 95 hari belum juga dilakukan pembongkaran, maka akan dilakukan penghancuran trotoar oleh sejumlah lembaga anak adat," tegasnya. (MT-01)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tulalessy : Lambang Sakral Adat Maluku Perlu Dilindungi Bukan Diinjak Di Jalan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel