Polres Jayapura Kota Bekuk Pengedar Ganja dari KM Dobonsolo
pada tanggal
Wednesday, August 29, 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk salah seorang bandar ganja antara kabupaten berinisial ADA (29) saat hendak menyelundupkan 4 kg ganja kering siap edar, menggunakan kapal motor (KM) Dobonsolo, Selasa (28/8) dini hari.
ADA (29) yang merupakan warga kampung Vietnam Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan ditangkap saat berada di deck 4 kapal dobonsolo berserta 4 kg ganja kering yang dikemas didalam puluhan plastic bening berukuran dan disimpan didalam koper.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, SH., S.IK mengungkapkan pelaku ditangkap setelah anggotanya menerima informasi warga yang memberitahukan bahwa ada salah seorang oknum warga yang hendak berangkat menggunakan kapal laut dan mambawa ganja kering dengan tujuan Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Tim kami mengikuti para Pelaku sampai ke pelabuhan, setelah pelaku tiba di deck 4 belakang kemudian tim Delta langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja," Ungkap Kapolres Jayapura Kota saat menggelar Press rillis di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (29/8) sore.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui ganja itu akan dibawanya ke Serui untuk diedarkan dan ganja tersebut itu didapatnya dari PNG serta pelaku baru sekali terlibat dalam jual beli ganja.
“Ganja itu akan di jualnya di Serui seharga 1 juta sampai 3 juta tergantung paketnya, sementara ganja itu di belinya dari PNG seharga 15 juta dan ada juga ganja hasil dibarteran menggunakan Hp,” tutur Kapolres Jayapura Kota.
Kapolres menjelaskan, adapun barang bukti ganja yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu buah koper warna hitam yg berisikan 39 bungkus plastik bening ukuran 1 kg berisi ganja, lima bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja, satu plastik kecil berisi ganja, satu plastik karung beras ukuran 1kg berisi ganja, potongan kertas warna putih berisikan ganja, 19 plastik bening ukuran kecil berisi ganja.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya antara lain sebuah Tas Jinjing berisikan 24 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, satu kantong plastik kecil berisi ganja, satu buah handphone merk Samsung J2 Prime milik ADA.
Kapolres menambahkan pelaku ADA diduga merupakan bandar ganja yang sudah sering kali melakukan transaksi antar kabupaten dan diduga kuat pelaku memiliki jaringan di kabupaten kepulauan Yapen.
“Penyidik Satuan Narkoba masih akan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan diduga pelaku merupakan pengedar atau bandar ganja besar di kota Jayapura,” terang Kapolres.
"Perbuatan pelaku akan dijerta pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,"pungkas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.(HumasPoldaPapua)
ADA (29) yang merupakan warga kampung Vietnam Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan ditangkap saat berada di deck 4 kapal dobonsolo berserta 4 kg ganja kering yang dikemas didalam puluhan plastic bening berukuran dan disimpan didalam koper.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, SH., S.IK mengungkapkan pelaku ditangkap setelah anggotanya menerima informasi warga yang memberitahukan bahwa ada salah seorang oknum warga yang hendak berangkat menggunakan kapal laut dan mambawa ganja kering dengan tujuan Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Tim kami mengikuti para Pelaku sampai ke pelabuhan, setelah pelaku tiba di deck 4 belakang kemudian tim Delta langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja," Ungkap Kapolres Jayapura Kota saat menggelar Press rillis di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (29/8) sore.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui ganja itu akan dibawanya ke Serui untuk diedarkan dan ganja tersebut itu didapatnya dari PNG serta pelaku baru sekali terlibat dalam jual beli ganja.
“Ganja itu akan di jualnya di Serui seharga 1 juta sampai 3 juta tergantung paketnya, sementara ganja itu di belinya dari PNG seharga 15 juta dan ada juga ganja hasil dibarteran menggunakan Hp,” tutur Kapolres Jayapura Kota.
Kapolres menjelaskan, adapun barang bukti ganja yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu buah koper warna hitam yg berisikan 39 bungkus plastik bening ukuran 1 kg berisi ganja, lima bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja, satu plastik kecil berisi ganja, satu plastik karung beras ukuran 1kg berisi ganja, potongan kertas warna putih berisikan ganja, 19 plastik bening ukuran kecil berisi ganja.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya antara lain sebuah Tas Jinjing berisikan 24 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, satu kantong plastik kecil berisi ganja, satu buah handphone merk Samsung J2 Prime milik ADA.
Kapolres menambahkan pelaku ADA diduga merupakan bandar ganja yang sudah sering kali melakukan transaksi antar kabupaten dan diduga kuat pelaku memiliki jaringan di kabupaten kepulauan Yapen.
“Penyidik Satuan Narkoba masih akan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan diduga pelaku merupakan pengedar atau bandar ganja besar di kota Jayapura,” terang Kapolres.
"Perbuatan pelaku akan dijerta pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,"pungkas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.(HumasPoldaPapua)