Korban Pernah Nikah kini Berstatus Janda , Penyidik dan JPU Tuntut Ardiansyah 10 Tahun
pada tanggal
Sunday, August 26, 2018
Jalintar Simbolon Beberkan Bukti-bukti Ketidakprofesionalan Penyidik Mapolres Tangerang dan JPU
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Jalintar Simbolon, SH. M.Hum selaku kuasa hukum Ardiansyah membeberkan bukti-bukti akurat dan fakta fakta ketidakprofesionalan penegak hukum Mapolres Tangerang Selatan. Hal itu diungkapkan Jalintar saat konferensi persnya, Minggu (26/8) di kantor hukum advocadnya Jl. Langgar II Jagakarsa Jakarta Selatan.
Ketidakpastian hukum, ketidakadilan hukum telah merasuki penegakkan hukum di wilayah Tangerang Selatan hingga merunut pada ketidakprofesionalan penegak hukum dalam mengkaji dan lakukan penyidikan atas laporan Lian (ibu kandung Lailatul Qodaria alias Lala) dengan Nomor LP/160/K/II/2018/SPKT/Res.Tangsel tertanggal 14 Februari 2018 yang tercium sebagai laporan palsu.
Jalintar beberkan peristiwa hukum yang terjadi pada kliennya Ardiansyah alias Ardi terjadi pada tanggal 16 Januari 2018, dan hasil visum ET REPERTUM No. 445.17/14.02/RSU/Yanmed, tertanggal 14 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Dr. Kinanti Utami Sp.F, dokter spesialis Forensik dengan hasil Ultra Sonografi didapati kantong kehamilan usia Lala masuk usia tujuh (7) minggu sampai delapan (8) minggu.
"Artinya, klien saya bukanlah pria yang melakukan pencabulan atau pemerkosaan yang dimuntahkan oleh pelapor maupun penyidik Mapolres Tangerang Selatan." Ucap Jalintar.
Secara fakta, Ardiansyah hanya menjadi kambing hitam atas permainan nakal Lala dan ibunya. Menurut Jalintar, kalau kita hitung dari peristiwa hukum yang terjadi dari tanggal 16 Januari 2018 ke tanggal hasil visum 14 Februari 2018, hanya 28 hari atau empat (4) minggu kurang.
"Ini sudah sangat jelas dan terang dimata hukum dan publik, bahwa klien kami Ardiansyah bukanlah orang yang disangkakan sebagai pelaku pencabulan dan pemerkosaan atas diri Lailatul Qodaria alias Lala." Pungkas Jalintar.
Meski Mapolres Tangerang selatan telah merilis pemberitaan yang menjerat kliennya bulan Maret lalu, dan tersiar di berbagai media dengan pernyataan _'Polisi berhasil menangkap Ardiansyah pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur'_ dan telah mengantongi bukti-bukti hasil visum maupun bukti lainnya berupa pakaian dalam si korban. Hal itu dibantah Jalintar dalam pembuktiannya bahwa bukan berarti kasus ini di loloskan ke tingkat lebih lanjut.
"Klien kami dituntut JPU 10 tahun, itu sangat kejam karena bukti dan fakta-fakta akurat tidak adanya klien kami sebagai pelakunya. Ini akan menjadi presedent buruk bagi penegakkan hukum di wilayah Tangerang Selatan." Kecam Jalintar.
Menurut Jalintar, pelapor telah membuat laporan palsu dan kesaksian palsu atas kliennya Ardiansyah. Dikatakannya, Lala yang mengaku didepan kepolisian dan tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan mengaku belum pernah menikah, padahal faktanya ia mengaku janda diawal perkenalan dengan Ardiansyah, konotasinya adalah jika seorang wanita mengaku sebagai Janda, maka wanita itu bukan lagi anak dibawah umur.
Disinilah bukti-bukti terkuak dan dibenarkan para saksi pernikahan Lala dengan Giming secara adat di desa Muncul Tangerang Selatan tahun 2016 lalu.
"Kami melalui ayah Ardiansyah telah melaporkan balik atas kasus ini ke Polda Metro Jaya April lalu dengan laporan palsu Lian ibunda dari Lailatul Qodaria alias Lala." Ringkas Jalintar pada awak media.
Bahkan ditegaskan Jalintar, pihaknya juga sudah menyurat ke berbagai institusi dan instansi terkait.
"Benar kami sudah berkirim surat ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan ke Komnas HAM sebagai pengawasan dan tindakan ketidakpastian hukum atas klien kami Ardiansyah." Tutup Jalintar.
Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Korban Pernah Nikah kini Berstatus Janda , Penyidik dan JPU Tuntut Ardiansyah 10 Tahun . Silahkan membaca berita lainnya.
Ket Gambar : Jalintar Simbolon, SH. M.Hum selaku kuasa hukum Ardiansyah membeberkan bukti-bukti akurat dan fakta fakta ketidakprofesionalan penegak hukum Mapolres Tangerang Selatan.
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Jalintar Simbolon, SH. M.Hum selaku kuasa hukum Ardiansyah membeberkan bukti-bukti akurat dan fakta fakta ketidakprofesionalan penegak hukum Mapolres Tangerang Selatan. Hal itu diungkapkan Jalintar saat konferensi persnya, Minggu (26/8) di kantor hukum advocadnya Jl. Langgar II Jagakarsa Jakarta Selatan.
Ketidakpastian hukum, ketidakadilan hukum telah merasuki penegakkan hukum di wilayah Tangerang Selatan hingga merunut pada ketidakprofesionalan penegak hukum dalam mengkaji dan lakukan penyidikan atas laporan Lian (ibu kandung Lailatul Qodaria alias Lala) dengan Nomor LP/160/K/II/2018/SPKT/Res.Tangsel tertanggal 14 Februari 2018 yang tercium sebagai laporan palsu.
Jalintar beberkan peristiwa hukum yang terjadi pada kliennya Ardiansyah alias Ardi terjadi pada tanggal 16 Januari 2018, dan hasil visum ET REPERTUM No. 445.17/14.02/RSU/Yanmed, tertanggal 14 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Dr. Kinanti Utami Sp.F, dokter spesialis Forensik dengan hasil Ultra Sonografi didapati kantong kehamilan usia Lala masuk usia tujuh (7) minggu sampai delapan (8) minggu.
"Artinya, klien saya bukanlah pria yang melakukan pencabulan atau pemerkosaan yang dimuntahkan oleh pelapor maupun penyidik Mapolres Tangerang Selatan." Ucap Jalintar.
Secara fakta, Ardiansyah hanya menjadi kambing hitam atas permainan nakal Lala dan ibunya. Menurut Jalintar, kalau kita hitung dari peristiwa hukum yang terjadi dari tanggal 16 Januari 2018 ke tanggal hasil visum 14 Februari 2018, hanya 28 hari atau empat (4) minggu kurang.
"Ini sudah sangat jelas dan terang dimata hukum dan publik, bahwa klien kami Ardiansyah bukanlah orang yang disangkakan sebagai pelaku pencabulan dan pemerkosaan atas diri Lailatul Qodaria alias Lala." Pungkas Jalintar.
Meski Mapolres Tangerang selatan telah merilis pemberitaan yang menjerat kliennya bulan Maret lalu, dan tersiar di berbagai media dengan pernyataan _'Polisi berhasil menangkap Ardiansyah pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur'_ dan telah mengantongi bukti-bukti hasil visum maupun bukti lainnya berupa pakaian dalam si korban. Hal itu dibantah Jalintar dalam pembuktiannya bahwa bukan berarti kasus ini di loloskan ke tingkat lebih lanjut.
"Klien kami dituntut JPU 10 tahun, itu sangat kejam karena bukti dan fakta-fakta akurat tidak adanya klien kami sebagai pelakunya. Ini akan menjadi presedent buruk bagi penegakkan hukum di wilayah Tangerang Selatan." Kecam Jalintar.
Menurut Jalintar, pelapor telah membuat laporan palsu dan kesaksian palsu atas kliennya Ardiansyah. Dikatakannya, Lala yang mengaku didepan kepolisian dan tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan mengaku belum pernah menikah, padahal faktanya ia mengaku janda diawal perkenalan dengan Ardiansyah, konotasinya adalah jika seorang wanita mengaku sebagai Janda, maka wanita itu bukan lagi anak dibawah umur.
Disinilah bukti-bukti terkuak dan dibenarkan para saksi pernikahan Lala dengan Giming secara adat di desa Muncul Tangerang Selatan tahun 2016 lalu.
"Kami melalui ayah Ardiansyah telah melaporkan balik atas kasus ini ke Polda Metro Jaya April lalu dengan laporan palsu Lian ibunda dari Lailatul Qodaria alias Lala." Ringkas Jalintar pada awak media.
Bahkan ditegaskan Jalintar, pihaknya juga sudah menyurat ke berbagai institusi dan instansi terkait.
"Benar kami sudah berkirim surat ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan ke Komnas HAM sebagai pengawasan dan tindakan ketidakpastian hukum atas klien kami Ardiansyah." Tutup Jalintar.
Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Korban Pernah Nikah kini Berstatus Janda , Penyidik dan JPU Tuntut Ardiansyah 10 Tahun . Silahkan membaca berita lainnya.