Mahfud MD Ungkap Keputusan Mahkamah Konstitusi Selamatkan Pemilihan Umum 2009 dari Ancaman Kekacauan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan kisah di balik keputusan krusial yang diambil lembaga yudikatif tersebut untuk menyelamatkan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 dari ancaman kekacauan dalam siaran podcast pada Minggu (16/8/2026).
Mahfud MD menjelaskan bahwa situasi genting terjadi beberapa hari sebelum pencoblosan Pemilihan Presiden 2009 akibat persoalan Daftar Pemilih Tetap. Saat itu, terdapat lebih dari 3,5 juta warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sehingga terancam kehilangan hak pilih mereka.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari dua pasangan calon saat itu, yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Kedua pasangan tersebut menggelar konferensi pers pada Minggu malam atau sekitar empat hari sebelum pencoblosan yang dijadwalkan pada hari Kamis, dengan ancaman akan memboikot serta mengundurkan diri dari pemilihan umum jika masalah tersebut tidak diselesaikan.
Menurut Mahfud MD, ancaman pengunduran diri tersebut sangat berisiko tinggi karena surat suara yang memuat nama dan gambar para kandidat sudah dicetak dan didistribusikan ke berbagai daerah. Selain itu, pada waktu tersebut belum ada mekanisme hukum atau sanksi denda bagi peserta pemilihan umum yang mengundurkan diri di tengah tahapan seperti yang berlaku saat ini.
Guna mengatasi situasi tersebut, Mahkamah Konstitusi mengambil langkah dengan membatalkan ketentuan undang-undang yang dinilai kaku agar warga yang tidak terdaftar tetap bisa memilih. Warga di dalam negeri diperbolehkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk, sedangkan warga negara Indonesia di luar negeri dapat menggunakan paspor dengan aturan khusus untuk mencegah kecurangan.
"Bayangkan kalau mengundurkan diri sudah kurang empat hari, negara ini sudah dikacau," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Untuk mengantisipasi mobilisasi pemilih, Mahkamah Konstitusi membatasi waktu memilih bagi pengguna Kartu Tanda Penduduk atau paspor hanya pada pukul 11.00 hingga 12.00. "Agar tidak direkayasa... pindah-pindah tempat, tidak bisa. Jam 12 ditutup, pemilu selesai," kata Mahfud MD.
Keputusan tersebut akhirnya berhasil meredakan ketegangan politik sehingga Pemilihan Umum 2009 tetap berjalan lancar tanpa ada pasangan calon yang mengundurkan diri. Cerita ini dibagikan kembali untuk menunjukkan bahwa keberanian mengambil keputusan dalam persoalan kenegaraan telah dilakukannya sejak dahulu. (Evu)