Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia Menggugat Kejaksaan Negeri Surakarta Terkait Penanganan Kasus Baliho Ulang Tahun Joko Widodo di Solo

SOLO, LELEMUKU.COM – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Surakarta di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (12/8/2026). Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah terkait laporan pemasangan baliho ulang tahun ke-65 Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Skt. Pihak pemohon dalam perkara ini adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia yang diwakili oleh kuasa pemohon Arif Sahudi, sementara Kejaksaan Negeri Surakarta bertindak sebagai pihak termohon.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Soerjadi Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (26/8/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak kejaksaan dinilai belum memberikan perkembangan atau memanggil pihak mana pun terkait laporan yang telah masuk.
Kasus ini bermula ketika Wali Kota Surakarta Respati Ardi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta oleh dua perwakilan elemen masyarakat Kota Surakarta, yaitu Budi Kuswanto dan Tri Sapto, pada Jumat (3/7/2026). Laporan yang didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mega Bintang, Muhammad Arnas, tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun untuk Joko Widodo.
Pemasangan baliho tersebut diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dinilai dapat merugikan keuangan daerah jika terbukti benar. Kejaksaan Negeri Surakarta sempat melakukan pendalaman, namun hingga kini belum ada tindakan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Kuasa pemohon Arif Sahudi menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini bertujuan untuk mengawal dan memastikan kepastian hukum dari laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat. "Gugatan ini dimaksudkan untuk mengawal perkara itu, untuk melihat atau mengukur kepastiannya. Seperti apa kelanjutannya. Hanya itu," ujar Arif di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2026).
Arif Sahudi juga menambahkan bahwa kejelasan mengenai sumber dana pemasangan baliho sangat penting karena menyangkut uang rakyat. "Kita dari LSM yang mewakili korban dalam tanda petik, korban itu kan rakyat, jika itu benar menggunakan APBD maka akan menggunakan uang rakyat maka kita ingin tahu kepastiannya seperti apa," kata Arif.
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia berharap Kejaksaan Negeri Surakarta dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkembangan kasus ini pada persidangan mendatang. (Gelora)