Kementerian Sosial Menyediakan Layanan Perubahan Data Desil Penerima Bantuan Sosial Melalui Aplikasi Dan Kantor Desa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kementerian Sosial menyediakan layanan pengajuan perubahan pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil secara daring dan luring bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan data bantuan sosial dengan kondisi ekonomi terbaru pada hari ini.
Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sangat penting karena menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data apabila mengalami penurunan penghasilan, kehilangan pekerjaan, atau perubahan jumlah anggota keluarga.
Sebelum melakukan pengajuan, warga harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti Nomor Induk Kependudukan, nomor Kartu Keluarga, foto Kartu Tanda Penduduk, swafoto sesuai ketentuan, serta dokumen pendukung kondisi sosial ekonomi lainnya. Proses ini dapat dilakukan dengan dua cara mudah, yaitu melalui aplikasi telepon seluler atau datang langsung ke kantor desa.
Untuk pengajuan secara daring, warga dapat mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui penyedia aplikasi di telepon seluler kemudian melakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk. Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih menu profil keluarga untuk melihat status desil yang tercatat lalu memilih fitur pengajuan pembaruan data guna mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga memiliki pilihan untuk mengajukan perubahan data secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Petugas di kantor desa akan membantu memasukkan usulan perubahan tersebut ke dalam mekanisme pemutakhiran data sosial nasional.
Perlu dipahami bahwa perubahan desil ini tidak menjadi jaminan otomatis bagi warga untuk langsung mendapatkan bantuan sosial. Hal ini dikarenakan desil hanya merupakan salah satu komponen dalam data nasional, sementara penetapan penerima bantuan tetap melewati proses verifikasi dan validasi sesuai kriteria masing-masing program. (Gelora)