Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara
pada tanggal
Selasa, 14 Juli 2026

Foto: Antara
PONOROGO, LELEMUKU.COM – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi berdasarkan laporan Kantor Berita Antara.
Tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun tersebut diberikan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
Perkara hukum yang menjerat kepala daerah nonaktif ini kini sedang dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Sidang lanjutan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi ini akan terus berjalan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (Antara)