-->

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Mengamankan 359 Botol Minuman Keras Ilegal Di Entrop

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyita 359 botol dan kaleng minuman keras tanpa izin dalam operasi penertiban yang digelar sejak Sabtu (11/7/2026) malam hingga Minggu (12/7/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang diduga diedarkan secara ilegal. Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga membawa dua pemilik berinisial RI yang berusia 49 tahun dan FN yang berusia 32 tahun untuk menjalani proses hukum.

Penindakan ini berlangsung di Jalan Kelapa II, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Kawasan tersebut disinyalir kerap menjadi lokasi transaksi minuman keras ilegal yang meresahkan warga setempat.

Jalannya penertiban dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Febry Pardede bersama Kanit Opsnal Aswan Syarif serta sejumlah personel operasional. Tim bergerak menyisir lokasi setelah melakukan konsolidasi awal.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Jayapura, mengingat konsumsi minuman keras ilegal sering kali menjadi pemicu utama tindak pidana.

"Kami tegaskan, siapa pun yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan kami tindak. Tidak ada toleransi terhadap praktik penjualan miras ilegal yang melanggar ketentuan hukum," ujar Febry Pardede.

"Terhadap pihak yang telah kami amankan, proses hukum tetap berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi, perkara akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Febry Pardede.

Pihak Polresta Jayapura Kota juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kondusivitas kota. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel