-->

Polri Tegaskan Tan Kian Hanya Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Foto: Gelora

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan status hukum pengusaha Tan Kian hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Senin (13/7/2026).

Penjelasan dari markas kepolisian di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta, ini membantah kabar yang beredar di media sosial melalui sebuah foto yang mengeklaim bahwa pengusaha tersebut telah ditangkap oleh penyidik.

"Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan," ujar Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Ahmad Yusuf Afandi.

Penyidikan yang sedang berjalan ini meliputi tiga perkara besar, yaitu dugaan korupsi terkait pemadaman batu bara, pengelolaan PT Asabri periode 2020 hingga 2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020 hingga 2025.

Dalam kasus PT Asabri, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Meskipun sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah hingga saat ini belum ditahan, sementara Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Kepolisian juga memastikan bahwa penanganan ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung secara bertahap.

"Tetap tiga perkara yang dilimpahkan," kata Ahmad Yusuf Afandi mengenai proses pelimpahan berkas, administrasi, dan barang bukti yang sedang dipersiapkan oleh penyidik.

Proses pelimpahan ini dilakukan seiring dengan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang menyerahkan berkas perkara korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung. ((Evu))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel