Polresta Jayapura Kota Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika berinisial S.A dan I.M beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (13/7/2024). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka yang masing-masing berusia 40 tahun tersebut sebelumnya ditangkap terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu. Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu bungkus plastik kliper bening berisi sabu seberat 0,5467 gram berdasarkan hasil penimbangan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Papua.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti tersebut meliputi alat hisap sabu, telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda empat berwarna merah yang digunakan oleh para tersangka.
Kasus ini bermula pada Minggu (15/3/2024) sekitar pukul 01.10 WIT. Saat itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Hanurata Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat satu huruf a Undang-Undang Nomor satu Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat satu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Febry V. Pardede menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika secara profesional dan transparan hingga proses hukum selanjutnya," ujar Febry V. Pardede.
Setelah penyerahan ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini menjadi tanggung jawab penuh Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di persidangan. (Evu)