-->

Polres Batang Hari Tangkap Ibu Muda Penjual Sabu

Foto: Lelemuku

MUARA BULIAN, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Batang Hari menangkap seorang ibu muda berinisial GRJ karena diduga menjadi penjual narkotika jenis sabu pada Rabu (8/7/2026). Penangkapan terhadap perempuan berusia 18 tahun tersebut dilakukan oleh Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari di pinggir jalan Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lingkungan sekitar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 3,80 gram. Selain itu, petugas mengamankan dua plastik klip kosong, tiga bungkus plastik klip berisi klip-klip kecil kosong, dua lembar tisu putih, satu kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah pelaku dan salah satu rumah tetangga. Di lokasi tersebut, polisi menemukan seluruh paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, Saprizal, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami asal-usul barang terlarang tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya, kata Saprizal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ((Evu))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel