-->

Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Foto: Gelora

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bisa dijatuhi hukuman mati atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu (12/7/2026).

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan. Selain itu, disita pula uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Mahfud menjelaskan bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru tidak mencantumkan hukuman mati sebagai pidana pokok, sanksi tersebut tetap berlaku sebagai hukuman khusus. Menurut dia, terdapat lima klasifikasi kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati, yaitu makar, pembunuhan berencana, narkoba, terorisme, dan korupsi.

Ketentuan hukuman mati untuk korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut menyatakan hukuman mati dapat diterapkan jika korupsi dilakukan dalam empat kondisi, yakni saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana nasional, pengulangan tindak pidana, atau saat krisis ekonomi dan moneter.

"Di situ memang sudah ada ketentuan bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

"Hukuman penjara itu maksimal seumur hidup. Minimal kalau ke situ, harus seumur hidup," ucap Mahfud.

Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik guna melengkapi berkas perkara tersebut. ((Evu))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel