Ketegangan Polri Dan Kejaksaan Agung Terkait Program Gizi

Foto: Gelora
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Hubungan antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung dilaporkan menegang akibat penyidikan dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis yang dikelola pihak kepolisian pada Minggu (12/7/2026). Informasi ketegangan ini bersumber dari perkembangan internal kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus di Badan Gizi Nasional.
Pihak kepolisian menuding kejaksaan mencari-cari kesalahan dalam pendirian dapur program tersebut. Penyidikan Kejaksaan Agung menyasar dugaan penjualan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per titik tanpa koordinasi dengan kepolisian.
Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik mengantongi 47 nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menanggapi langkah kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan, hingga akhirnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi sektor energi dan badan usaha milik negara sebelum ia mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026).
Konflik ini dinilai para pengamat sebagai upaya saling mengunci perkara antara kedua lembaga penegak hukum di DKI Jakarta. Ketegangan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya program strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
"Jaksa seolah-olah sedang menggeledah dan mendalami hal-hal yang seharusnya sudah clear, padahal banyak personel kami yang terlibat dalam pengelolaan program ini untuk mendukung program pemerintah," kata seorang pejabat tinggi kepolisian yang enggan disebut namanya dalam pesan internal di Jawa Tengah.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi namun menyatakan bahwa penyidikan berjalan profesional berdasarkan bukti. Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan berpotensi mengambil alih penanganan perkara guna meredakan ketegangan kedua institusi tersebut. (Gelora)