Istana Sebut Mundurnya Febrie Adriansyah Tidak Perlu Keppres
.jpg)
Foto: Gelora
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak memerlukan keputusan presiden pada Senin (13/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut bersifat pribadi dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, dokumen keputusan presiden baru akan diterbitkan saat ada pengangkatan pejabat definitif yang baru di Provinsi DKI Jakarta.
Prasetyo menambahkan bahwa mekanisme pengisian jabatan tersebut harus melalui usulan dari Jaksa Agung sebelum ditetapkan oleh Presiden. Hingga saat ini, pihak istana belum menerima usulan nama baru untuk mengisi posisi tersebut.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya yang mulai berlaku efektif pada Sabtu (11/7/2026). Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan dan diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas proses hukum. Saat ini, kepolisian sedang melakukan proses hukum terkait dugaan kasus yang menyeret mantan pejabat tersebut.
"Berkenaan dengan pertanyaan keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres," ujar Prasetyo.
Sementara itu, Anang Supriatna mengonfirmasi penerimaan surat tersebut melalui pernyataan resminya. "Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Setelah pengunduran diri tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026), sedangkan Febrie belum menjalani penahanan.
Bersamaan dengan penanganan kasus ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut. ((Evu))