Intensifikasi Pajak Capai Rp74,8 Triliun Hingga Juni 2026
pada tanggal
Senin, 13 Juli 2026

Foto: Antara
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi dari program intensifikasi penerimaan pajak telah mencapai angka Rp74,8 triliun hingga Juni 2026.
Capaian tersebut menunjukkan hasil dari berbagai upaya optimalisasi pemungutan pajak yang dilakukan oleh otoritas perpajakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Papua.
Program intensifikasi ini menyasar wajib pajak yang telah terdaftar guna memastikan kepatuhan dan keakuratan pelaporan kewajiban perpajakan mereka secara berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan guna mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor perpajakan pada masa mendatang. (Antara)