ICW Temukan Potensi Markup Pengadaan Mobil Koperasi Desa

Foto: Lelemuku
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Indonesia Corruption Watch mengungkapkan adanya dugaan potensi perburuan rente dalam proyek pengadaan 80.000 unit mobil pikap untuk program Koperasi Desa Merah Putih pada Minggu (12/7/2026). Lembaga pemantau korupsi tersebut memperkirakan adanya potensi kerugian akibat selisih harga yang bernilai triliunan rupiah dalam proyek pengadaan kendaraan tersebut.
Lembaga tersebut menaksir nilai potensi perburuan rente atau selisih harga tersebut mencapai Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun. Selisih ini diperoleh dari perbandingan nilai pembelian oleh penyedia dengan nilai transaksi yang dilaporkan oleh pihak pengelola program.
Berdasarkan analisis data ekspor dan impor, pembelian kendaraan oleh PT Bumi Indo Gemilang dari produsen diperkirakan berada pada angka Rp 14,85 triliun hingga Rp 15,53 triliun. Sementara itu, nilai transaksi yang disampaikan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara tercatat mencapai sekitar Rp 20,4 triliun.
Penelusuran rantai pasok pengadaan mobil pikap yang diimpor dari India ini dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat dari produsen hingga konsumen akhir. Pemantauan tersebut dilakukan di Provinsi DKI Jakarta terhadap data transaksi sejak 25 Februari hingga tiga Juli 2026, serta data ekspor-impor sepanjang 2024 hingga Juni 2026.
Selain masalah selisih harga, keterbukaan informasi mengenai pedoman pengadaan barang oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dinilai masih sangat minim. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan tindakan maladministrasi serta penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Selisih sebesar Rp 4,86–Rp 5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
Atas temuan ini, pihak terkait merekomendasikan penghentian sementara proyek tersebut dan meminta pemerintah membuka dokumen pengadaan kepada publik. Penyelidikan oleh aparat penegak hukum juga didorong untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
"Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara," ujar Wana Alamsyah.
Sebagai tindak lanjut, lembaga antikorupsi ini berencana melaporkan seluruh hasil temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ((Evu))