Febrie Adriansyah Dan Don Ritto Dicegah Ke Luar Negeri

Foto: Gelora
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto pada Minggu (12/7/2026).
Pencegahan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut berlaku selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil berdasarkan permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Provinsi DKI Jakarta.
Permohonan pencegahan tersebut diajukan melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada Sabtu (11/7/2026). Upaya ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tiga perkara.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa tindakan pencegahan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Hendarsam.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia. Saat ini, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan ini, pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia guna mempelajari seluruh alat bukti yang berkaitan dengan pelimpahan perkara tersebut.
(Gelora)