DPR Papua Tetapkan Propemperda 2025 Dan Terima LKPJ 2024

Foto: Lelemuku
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Papua resmi menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 serta menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2024 dalam rapat paripurna pada Rabu (16/4/2025).
Lembaga legislatif tersebut menetapkan 14 rancangan peraturan daerah yang terdiri dari tujuh usulan Pemerintah Provinsi Papua dan tujuh usulan inisiatif dewan.
Selain menetapkan program legislasi tersebut, rapat paripurna ini juga menetapkan rencana kerja kedewanan untuk tahun 2025 serta menyerahkan laporan hasil reses.
Pembahasan mengenai laporan pertanggungjawaban kepala daerah tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 30 hari setelah dokumen resmi diterima.
Hasil reses yang telah dihimpun akan dikompilasi untuk diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai pokok pikiran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2025 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat baik secara lisan, tulisan maupun daring. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Denny Henrry Bonai.
"Dalam masa pembahasan LKPJ, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPD untuk siap berperan aktif dalam proses pembahasan bersama mitra kerja komisi di DPR Papua," kata Pj Gubernur Papua Ramses Limbong dalam pidato yang dibacakan oleh Pj Sekda Papua Yohanes Walilo.
Pemerintah Provinsi Papua bersama pihak legislatif berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam merumuskan regulasi strategis demi pembangunan daerah yang berintegritas dan berpihak kepada masyarakat. ((Evu))