-->

Dewan Kehakiman Tertinggi Irak Temukan Emas Batangan Seberat 375 Kilogram Terkait Kasus Korupsi Mantan Wakil Menteri Perminyakan Adnan Al Jumaili

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Dewan Kehakiman Tertinggi Irak mengumumkan penemuan emas batangan seberat 375 kilogram yang terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Perminyakan bidang Pengolahan, Adnan Al Jumaili, pada Rabu (15/7/2026).

Dhia Jafar selaku Hakim Pengadilan Pidana Antikorupsi Pusat menyatakan bahwa sebanyak 358 kilogram logam mulia tersebut diamankan dalam sebuah operasi yang melibatkan otoritas wilayah Kurdistan. Operasi pengamanan ini dilakukan di bawah pengawasan Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi, Faiq Zidan.

Sementara itu, sisa emas lainnya disita dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama. Saat ini, seluruh emas yang berhasil diamankan tersebut telah diserahkan kepada Departemen Penerbitan dan Perbendaharaan Bank Sentral Irak, sementara pihak berwenang terus berupaya melacak aset-aset yang diperoleh secara ilegal.

Aset-aset tersebut terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap Adnan Al Jumaili yang ditahan pada Mei lalu dan secara resmi diberhentikan dari jabatannya pada tanggal dua Juni. Penyelidikan ini mencakup berbagai aktivitas sejak Oktober tahun lalu dan berfokus pada dugaan bahwa ia menyalahgunakan sumber daya negara serta kontrak pemerintah demi mendapatkan uang suap dan keuntungan pribadi.

Penyitaan emas terbaru ini menyusul penemuan besar yang diumumkan Kamis lalu, ketika pihak berwenang menemukan uang senilai 14 miliar dinar Irak atau 10,6 juta dolar Amerika Serikat yang disembunyikan di dalam saluran pembuangan air hujan. Pihak kepolisian juga telah menangkap sejumlah pejabat tinggi dan menemukan kembali dana yang hilang senilai lebih dari 100 juta dolar Amerika Serikat serta berbagai barang berharga lainnya.

"Sebanyak 17 kg tambahan disita dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama. Rincian mengenai operasi tersebut tidak diungkapkan," ujar Dhia Jafar.

(Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel