Corruption Investigation Committee Ungkap Dugaan Hubungan Pengusaha Fendi Dengan Mantan Jampidsus Dan Menteri Pekerjaan Umum

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee melaporkan dugaan adanya hubungan antara seorang pengusaha bernama Fendi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada Rabu (15/7/2026).
Ketua Corruption Investigation Committee R. Bambang S.S. menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dugaan indikasi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang serta pengelolaan aset oleh pengusaha tersebut. Organisasi ini meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi yang telah mereka kumpulkan agar dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan kepemilikan serta penggunaan kendaraan mewah secara bergantian yang diduga memiliki hubungan dengan Fendi. Selain itu, terdapat pula dugaan hubungan bisnis Fendi dalam sejumlah proyek infrastruktur bernilai besar di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk proyek di wilayah Papua.
Organisasi tersebut juga menduga adanya kedekatan antara Fendi dengan beberapa pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum untuk membahas proyek infrastruktur. Salah satu pejabat yang ikut disorot dalam proses pelaksanaan proyek tersebut berinisial Oscar, meskipun seluruh klaim ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
Kami menemukan informasi bahwa Febrie kerap mendatangi kediaman pribadi Fendi yang terletak di kawasan elite Bintaro dan meminta pihak KPK segera melakukan penyidikan dalam kasus ini, kata R. Bambang S.S.
Urusan proyek bermasalah di Kementerian Pekerjaan Umum ini jumlahnya banyak sekali. Kami di CiC berkomitmen tidak akan berhenti di sini. Kami akan membongkar satu per satu dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada publik, ujar R. Bambang S.S.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Febrie Adriansyah, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, pengusaha Fendi, maupun pihak Kementerian Pekerjaan Umum mengenai tuduhan tersebut. Seluruh pihak yang disebutkan tetap berada dalam asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Evu)