Bupati Kuansing Suhardiman Amby Membantah Mengetahui Isi Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Di Gedung KPK Jakarta

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby membantah mengetahui isi amplop yang diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana yang dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bahwa uang tersebut berasal dari pengumpulan dana para anggota Koperasi Unit Desa di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia telah mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby pada Selasa (2/6/2026). Ia kemudian mengembalikan amplop tersebut pada Jumat (12/6/2026) dan melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (3/7/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi kini telah menyelesaikan proses analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan. Kendati demikian, proses penyidikan mengenai dugaan pemberian amplop tersebut masih terus berjalan.
Suhardiman Amby yang ditemui setelah pemeriksaan di Jakarta Selatan enggan memberikan jawaban substansial saat ditanya mengenai inisiatif pemberian uang tersebut. Ia berulang kali menyatakan ketidaktahuannya mengenai isi amplop yang dimaksud.
Saat ditanya mengenai uang di dalam amplop yang diduga diserahkan kepada Raja Juli Antoni, Suhardiman Amby membantah mengetahui isinya. "Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya," katanya.
Ia juga membantah telah memberikan amplop tersebut secara langsung kepada Menteri Kehutanan. "Bukan," ucapnya singkat saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Ketika didesak kembali mengenai apakah isi amplop tersebut berupa mata uang dolar Singapura, ia tetap bersikeras tidak mengetahuinya. "Nggak tahu isinya apa," ujarnya. (Evu)