Ahmad Khozinudin Soroti Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Joko Widodo

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin menyoroti strategi mantan Presiden Joko Widodo dalam menghindari persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada pada Jumat (17/7/2026).
Khozinudin menilai bahwa upaya untuk menghindari persidangan tersebut memiliki kemiripan dengan penanganan kasus KM-50. Menurutnya, penghapusan jejak perkara dilakukan agar tidak ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap Joko Widodo maupun ijazah miliknya.
Apabila status tersangka dibatalkan dalam praperadilan atau eksepsi dikabulkan, hal tersebut dianggap sama saja dengan menghapus perkara. Langkah ini dinilai menghalangi proses pembuktian keaslian dokumen di persidangan.
Sebagai perbandingan, Khozinudin menjelaskan bahwa pada kasus KM-50, tempat kejadian perkara di rest area KM-50 dihilangkan sehingga menghambat penelusuran kasus pembunuhan enam laskar FPI. Pola serupa dikhawatirkan terjadi dalam kasus ijazah ini untuk menghentikan pemeriksaan.
Kasus yang dilaporkan oleh Joko Widodo sendiri merupakan perkara fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, karena tuduhan tersebut berkaitan erat dengan keaslian ijazah, jaksa penuntut umum memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa ijazah milik mantan presiden tersebut adalah asli.
Untuk membuktikan keaslian tersebut, jaksa wajib menghadirkan Joko Widodo beserta ijazahnya ke persidangan. Pembuktian ini jelas menakutkan bagi Joko Widodo karena persidangan tersebut akan dipantau langsung oleh masyarakat luas, kata Khozinudin.
Joko Widodo bisa saja mengendalikan tiga hakim yang mengadili perkara, namun tidak mungkin bisa mengendalikan kebenaran dan tuntutan seluruh rakyat, ujar Khozinudin.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik ini masih terus menjadi perhatian publik yang menuntut transparansi penuh atas dokumen pendidikan mantan kepala negara tersebut. (Evu)