-->

Setelah 4 Bulan Ditahan, Melianus Baye dan Beni Elopere Akhirnya Dibebaskan Pengadilan Wamena

Setelah 4 Bulan Ditahan, Melianus Baye dan Beni Elopere Akhirnya Dibebaskan Pengadilan Wamena

WAMENA, LELEMUKU.COM - Penangkapan sewenang-wenang bagi kedua anak Papua asal Yahukimo, Melianus Baye dan Beni Elopere menjadi bukti nyata kriminalisasi terhadap orang Papua masih terus dilakukan negara dalam hal ini Kepolisian Resor Yahukimo menangkap, menahan, menyiksa dan memaksakan mengaku melakukan penembakan terhadap pesawat Wings Air ATR seri 600 PK WJT yang terjadi pada 17 Februari 2024 lalu di bandara Nop Goliat Dekai Kabupaten Yahukimo dengan pengenaan pasal 479f huruf (a) Juncto Pasal 56 KUHP.
 

Penasehat Hukum Para Terdakwa Mersi F Waromi, S.H dan Henius Asso, S.H dalam rilis media mengatakan terdakwa Melianus Baye sendiri sebelum penangkapan masih duduk di kelas 2 SMP YPPGI di Yahukimo berumur 16 tahun diperlakukan tidak manusiawi oleh satuan TNI yang melakukan Operasi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG sejak tanggal 18 Agustus 2023. Lengan tangan terdakwa Melianus Baye disaya-sayat dengan pisau saat awal mula ditangkap di kali Brasa. Kedua Terdakwa diperlakukan tidak manusiawi hingga dijemput oleh Kepolisian Resor Yahukimo.

Dalam introgasi selama satu minggu di Kepolisian Resor Yahukimo kedua terdakwa dipukul, diikat kaki dan tangan, di strom disuruh mengakui melakukan penembakan terhadap pesawat diambil keterangannya tanpa penasehat hukum dan kemudian diterbangkan ke Jayapura dilanjutkan penahanannya di rutan polda Papua selama kurang lebih 4 bulan hingga bulan Juni dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena dari tanggal 25 Juni 2024 hingga Putusan Bebas 10 September 2024 kurang lebih 2 bulan berjalan.

Penangkapan dan penahahan dilakukan secara tidak prosedural ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024, surat penangkapan baru dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2024 para saksi baru diperiksa tanggal 29 Februari hingga tanggal 23 Maret, pemeriksaan awal di Polres Yahukimo tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum, identitas umur dipalsukan umur 19 tahun padahal kedua Terdakwa baru berumur 16 tahun, ditahan di kepolisian selama 4 bulan dan baru disidangkan pada tanggal 25 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Wamena.

Keberatan/Eksepsi terhadap surat Dakwaan Penuntut Umum telah diajukan oleh penasehat hukum atas dasar Dakwaan tidak jelas, tanpa mencantumkan tempat dan tanggal lahir dari para terdakwa dan hanya mencantumkan umur para Terdakwa yaitu 19 tahun. Atas pengajuan keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum majelis hakim memberikan izin kurang lebih 3 minggu bagi para terdakwa atau penasehat hukum sehingga atas izin majelis hakim kami melakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Kota Wamena  pada tanggal 26 Juli 2024 sebagai dasar pembanding. Namun agenda Eksepsi terbatas karena disesuaikan dengan masa tahanan sehingga majelis hakim melanjutkan agenda sidang pada sidang pembuktian. 

Dalam Pembuktian saksi dari Penuntut umum 10 orang 3 diantaranya saksi ahli namun yang diajukan dalam persidangan hanya 2 orang saksi dan satu orang ahli. Saksi hadir secara daring yaitu anggota TNI dari kesatuan marinir yang menangkap para terdakwa dan manager Wings Air di Yahukimo serta ahli dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura sedangkan saksi meringankan dari para terdakwa sebanyak 3 orang yaitu saksi yang bersama-sama dengan para terdakwa, yang pada saat peristiwa penembakan pesawat di Dekai Kabupaten Yahukimo berlangsung kegiatan kampanye sebelum pilkada di kota Dekai.  

Kemudian saksi meringankan yang adalah teman sekolah dari para terdakwa yang masih berumur 16 tahun yang mempunyai umur sama dengan para terdakwa disandingkan dengan ijazah Sekolah Dasar dari terdakwa Melianus Baye  yang tercantum lahir di Wesikma, 25 Juni tahun 2008  sehingga pada saat penangkapan bulan Februari tahun 2024, terdakwa berumur 16 tahun sedangkan Beni Elopere bersama-sama menempuh Sekolah Dasar bersama Melianus Baye dan saksi Petrus yang adalah teman dari para terdakwa hanya sampai pada tingkat kelas 4  sekolah dasar saja sehingga umur terdakwa Beni Elopere adalah berumur 16 tahun. 

Selain itu Penasehat Hukum menghadirkan ahli forensik spesialis mulut dan gigi dari universita Padjajaran Bandung secara daring yang mana keterangan  ahli tersebut  menyatakan pemeriksaan yang dilakukan baik di Rumah sakit Bayangkara Jayapura dan Puskesmas Kota Wamena adalah pemeriksaan klinis, pemeriksaan klinis adalah pemeriksaan di tahap awal yang tingkat akuratannya masih mencapai 50-60 persen dan masih harus ada pemeriksaan selanjutnya ditahap berikut yaitu pemeriksaan radiograf yang tingkat akuratannya mencapai 90-100 persen. Sehingga untuk memastikan estimasi usia seseorang maka diperlukan pemeriksaan lebih lagi dari pemeriksaan secara klinis yaitu pemeriksaan radiograf. 

Dari keterangan ahli tersebut dihubungkan dengan saksi teman dari para terdakwa dan bukti surat ijazah ataupun kartu keluarga maka majelis hakim berpendapat para terdakwa masih berstatus anak berumur 16 tahun termasuk juga menilai dari fisik kedua terdakwa.
Dari alat bukti baik saksi dan bukti surat yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasehat hukum dalam persidangan majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Wmn dan Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Wmn yang diketuai oleh Roy Eka Perkasa, S.H., anggota  Hakim I Junaedi Azis, S.H dan anggota hakim II Feisal Maulana, S.H dalam putusannya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima, memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 41 dan 42 kepada Penuntut Umum, memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan Putusan Sela tersebut kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Wmn dan perkara Nomor 42/Pid.Sus/2024/PN Wmn pada Pengadilan Negeri Wamena yang telah berani menyatakan para terdakwa dibebaskan dari tahanan sesuai dengan fakta persidangan yang telah berjalan ditengah situasi politik Papua dimana semua hal baik pertimbangan politik dikesampingkan guna menunjukan integritas pengadilan yang selayaknya memutus sesuai fakta dan kebenaran yang ditemukan di meja hijau.

Selanjutnya baik pihan kepolisian maupun kejaksaan dalam menangkap, menahan serta menuntut perlu berhati-hati dan penuh ketelitian agar tidak menyusahkan masyarakat dalam hal ini para terdakwa  sebagai anak yang dianggap belum dewasa oleh negara dalam aturannya dalam menyingkapi kehidupan dan keluarga yang telah dirugikan. Keluarga korban akan menuntut ganti rugi dan rehabilitasi setelah inarch  atas kerugian yang dialami para terdakwa selama proses hukum.

Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan dan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, anak berhadapan dengan hukum berhak diperlakukan secara manusiawi dan terpisah dari orang dewasa, anak berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lain, anak berhadapan dengan hukum berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakukan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan martabatnya, anak berhadapan dengan hukum tidak akan ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

Dengan demikian Putusan Bebas ini menjadi pelajaran bagi publik/ masyarakat umum agar berani menuntut keadilan jika terjadi penangkapan, penahanan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel