Tingkatkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Papua Koordinasi dengan Notaris Boven Digoel
pada tanggal
Friday, June 7, 2024
TANAH MERAH, LELEMUKU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, melalui tim yang dipimpin Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Muhammad Ilham, bersama JFU Sub Bidang Pelayanan AHU, melaksanakan kegiatan Monev Layanan AHU di Kabupaten Boven Digoel. Senin (5/6/2024).
Pelaksanaan Kegiatan kujungan ke Notaris di Kabupaten Boven Digoel Dalam Rangka Singkonisasi Pengecekan Data Notaris dan Koordinasi dalam Rangka Penyebaran Informasi Tentang Perseroan Perorangan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah perindustrian dan perdagangan Pemda Kab.Boven Digoel. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan koordinasi dengan beberapa Notaris, antara lain dengan Notaris Matheus, SH.,M.Kn untuk memonitor permasalahan yang dihadapi notaris dalam menggunakan layanan AHU.
Notaris diingatkan tentang pentingnya menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, dilakukan juga pengumpulan dokumen terkait pemutakhiran data Notaris dalam rangka sinkronasi data antara Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Selain itu, dilakukan juga pengumpulan dokumen terkait pemutakhiran data Notaris dalam rangka sinkronasi data antara Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Hal lain di tambahkan kasubid Pelayanan Admistrasi Hukum Umum adalah, bagi Notaris yang Tidak Aktif diusulkan Pemblokiran Akunnya, sedangkan bagi Notaris yang meninggal dunia dan pensiun juga diusulkan pemblokiran akun dan pengusulan pemegang protokolnya. Dengan melakukan kunjungan secara aktualisasi di Kantor Notaris agar didapat data yang akurat terkait status notaris yang ada di daerah. Lebih lanjut Kasubid Administrasi Hukum Umum Muhammad Ilham dan Tim melakukan kunjungan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah perindustrian dan perdagangan di kabupaten Boven Digoel diterima langsung oleh Kasie Bina Fasilitas Permodalan UKM ibu Yosefa Mutap, A. Md dan jajarannya.
Dalam hal ini Tim menyampaikan terkait Perseroan perorangan suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya dan di sambut baik oleh pemerintah setempat yang mana pemahaman tentang perseroan perorangan sangat kurang. pemerintah daerah sangat berharap adanya kerjasama antara Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah perindustrian dan perdagangan di kabupaten Boven Digoel dan kanwil kemenkumham Papua. (Humas Kemenkumham Papua)