-->

Kemenkumham Papua Fokus Bangun Kesadaran dan Aksi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Papua Fokus Bangun Kesadaran dan Aksi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Papua

JAYAPURA, LELEMUKU. COM - Dalam rangka memeriahkan hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual mengadakan dialog interaktif bersama LPP RRI Jayapura.

Hadir sebagai narasumber pada Dialog Interaktif, Anthonius M. Ayorbaba, Kakanwil Kemenkumham Papua, Dr. Ir. Johni Jonathan Numberi, M. Eng; Dekan Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Hanro Y. Lekitoo, M,Hum dan Host yang memimpin Sofia Mnubefor, Penyiar LPP RRI Jayapura.

Dialog interaktif kali ini mengangkat tema ". Pentingnya Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Dalam Memajukan Sistem KI Nasional Dalam Menfasilitasi Pemanfaatan KI Lindungi Karya Seni Orang Asli Papua".

Anthonius M. Ayorbaba, Kakanwil Papua dalam penjelasannya menyampaikan Kekayaan Intelektual adalah kreasi dari olah pikir manusia seperti Invensi/temuan teknologi, karya seni dan Artistik, seperti halnya dengan simbol, nama, gambar, desain, yang dipakai dalam bisnis atau perdagangan atau komersial. Ada 2 hal yang mendasar yaitu Hak Moral dan Ekonomi.

Menurut Ayorbaba, dalam mewujudkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sangat erat kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi bagi pemilik produk ataupun pemegang hak atas kepemilikan Kekayaan Intelektual baik aspek personal maupun aspek komunal.

Selanjutnya Anthonius juga menyampaikan bahwa saat ini selain melakukan pemantauan dan pengawasan, Kanwil Kemenkumham Papua juga melakukan upaya penyebarluasan informasi terkait tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada seluruh masyarakat penyedia jasa, usaha dagang, dan pelaku usaha khususnya pendaftaran merek. Selain itu kerjasama dengan berbagai pihak untuk membentuk Unit Layanan Sentra Kekayaan Intektual terus dilakukan guna mambantu proses pendaftaran Kekayaan Intelektual di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Papua ini. " Katanya

Lebih lanjut Kepala Kantor wilayah, Anthonius M Ayorbaba menegaskan, dalam rangka pemberian perlindungan hukum, Negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hukum dan HAM dalam memberikan kemudahan dengan pengembangan sistem dengan menggunakan basis media elektronik yang dipandang perlu disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat di Papua.

Tentu Kehadiran pemerintah daerah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten/kota yang ada di Papua, juga sentra kekayaan Intelektual yang berada di area akademisi atau dunia pendidikan, kami sangat mengharapkan peran serta aktif yang berkesinambungan dalam rangka pengembangan kekayaan intelektual ”, Ujar Anthonius.

Pentingnya Kerjasama Pemantauan atau Pengawasan di bidang KI dengan Instansi Terkait diharapkan akan mampu mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Papua maupun di Kabupaten yang ada di Papua.

"Kemenkumham Melayani Papua, akan terus mendorong, serta melakukan sinergitas bersama dengan Pemerintah Daerah di Papua untuk dapat memfasilitasi masyarakat agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya di Kanwil Kemenkumham Papua."ucap Anthonius M Ayorbaba.

Sementara itu Dekan Fakultas Teknis Uncen, Johni Jonathan Numberi menjelaskan Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat dari teknologi kearifan local yang disebut Papua Lokal Genius. Ia mengangkat contoh teknologi filterirasi Sagu makanan local khas Papua, yang juga belum dipatenkan. Secara deklarasi kita mengakui itu Hak Kekayaan Intelektual Papua. Jonathan berharap ke depan teknologi Filterisasi Sagu ini penting untuk dilindungi, dan akan lebih jauh di kaji oleh teman -teman dari Antropologi. dari sisi Akademisi melihat Hak Paten dari berbagai Potensi Teknologi Hak Kekayaan Komunal seperti Teknologi Proses Pembuatan Honai (Teknologi Slimo) untuk Masyarakat Pegunungan yang belum didaftarkan untuk mendapat perlindungan Hukum, sehingga perlu didorong agar segera di lakukan Pendaftaran di Kanwil Papua untuk mendapat perlindungan Hukum. " Jelasnya

Sedangkan dari sisi kajian Antropologi, Dr. Hanro Y. Lekitoo, Dosen Antropologi Fisip Uncen mengapresiasi kinerja Kakanwil Kemenkumham Papua dan Jajaran yang terus mendorong dan melakukan perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya Orang Papua.

Hanro pun menambahkan menyoal dari Pengetahuan Tradisonal yang mana Ketika berbicara Kekayaan Intelektual Komunal, menurutnya berbicara 2 (dua) hal itu hubungan antara Manusia dengan Alam.

Ia mengakui apa yang disampaikan Kakanwil soal Pentingnya perlindungan Hukum bagi KI Komunal, menurutnya berbicara tentang kebudayaan itu sebenarnya akibat dari dialek kita dengan Alam. Ia pun mencontohkan Pembangunan Honai itu tidak cocok dibangun di Pesisir Pantai melaikan di Gunung dengan Kondisi alam yang dingin. Begitupun Rumah Panggung tidak cocok dibangun di Gunung kerana akan kedinginan.

Antropolog Uncen ini pun mendukung penuh Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal sebagai salah satu proteck terhadap hasil karya cipta, rasa karsa Masyarakat Asli Papua. Melakukan pembinaan dan motivasi kepada masyarakat secara komunal maupun personal untuk mengangkat Kekayaan Intelektual sesuai dengan ruang lingkupnya serta mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas haknya baik secara pribadi atau diserahkan kepada Pemerintah Daerah Papua. " Pungkas Hanro. (HUMAS KUMHAM PAPUA - PASTI TIFA)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel