Kemenkumham Papua Gelar Diseminasi KI di Universitas Musamus Merauke
Kunjungan kerja Kakanwil dalam Upaya Kemenkumham Melayani Provinsi Papua Selatan terus dikerjakan, hari ini (22/3) Tim KI Kanwil Kemenkumham Papua menyambangi Universitas Musamus Merauke, dalam Rangka Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Hak Paten. Kegiatan ini dikemas dalam tema : Dengan Pendaftaran Paten Menĵamin Pertumbuhan dan Perlindungan Terhadap Innovasi.
Kegiatan ini digelar bertempat pada Aula Utama Universitas Musamus Merauke, Jl. Kamizaun Mopah Lama, Rimba Jaya, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Rektor Universitas Musamus, Drs. Lay Riwu, M. Hum didampingi Dekan Fakultas Hukum, Mulyadi A. Tajudi, SH.,M.H. Usai membuka secara resmi oleh Rektor Univ. Musamus kegiatan pun dilanjutkan dengan Sosialisasi KI dengan Narasumber tunggal Kepala Kantor Wilayah, Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si, sementara Tim Kanwil yang hadir di Meruake Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, Kadiv Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, serta Tim Sub Bagian KI. Dalam Penyampaian Materinya Kakanwil, Ayorbaba menjelaskan pentingan perlindungan pendaftaran paten, jawabannya luar biasa penting.
Menurut Ayorbaba, Terlebih setelah semua usaha termasuk waktu dan biaya yang telah dilakukan oleh periset atau peneliti untuk menghasilkan invensi, tapi jika invensi tersebut tidak dilindungi dan kemudian invensi masuk ke dunia industri, maka sangat dimungkinkan semua orang bisa menggunakan invensi tersebut dengan mudah atau bahkan meniru untuk kemudian memperoleh manfaat ekonomi tanpa ada konsekuensi hukum.
Mantan Kakanwil Pabar pun menyarankan para periset atau peneliti dari Universitas Musamus Merauke untuk terlebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran paten sebelum melakukan Publikasi atau membuat jurnal terkait invensi miliknya. "Sebelum melakukan publikasi atau membuat jurnal, segera daftar patennya. Jangan terbalik. Khawatirnya ketika sudah diketahui oleh publik atau sudah terpublikasi maka apabila invensi tersebut didaftarkan paten kemungkinan besar akan ditolak oleh Pemeriksa paten karena novelty-nya hilang atau gugur oleh publikasi invensi itu sendiri," Tegas Ayorbaba (22/3).
Dalam rangkumannya, Kakanwil juga menjelaskan setidaknya ada 3(tiga) hal utama mengapa Paten sangat penting bagi periset atau peneliti. Pertama, pelindungan paten dapat menjadi dasar untuk pemilik paten memiliki hak ekslusif untuk membuat dan melaksanakan bahkan dapat melarang pihak lain untuk menggunakan atau meniru invensinya. Kedua, paten memiliki potensi manfaat ekonomi yang besar. Dengan melindungi paten, inventor memiliki hak untuk melakukan eksploitasi dan monopoli atas invensi. Ketiga, jika periset atau peneliti melihat invensi yang dibuatnya berpotensi untuk dikembangkan dalam industri, segera daftarkan patennya. Jangan lakukan publikasi sebelum mengajukan permohonan pelindungan paten. Menutup dari Materinya, antusias para civitas Akademi sangat aktif dalam memberikan pernyataan maupun pertanyaan seputar Kekayaan Intelektual bagi Narasumber. (Humas Kemenkumham Papua)