Johnny Gerard Plate akan Buka Nama-Nama Terlibat dalam Kasus Korupsi 4G Bakti
pada tanggal
Wednesday, June 14, 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate (JGP) menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS), termasuk 1375 unit paket yang dilaksanakan di Provinsi Papua dan 1390 unit paket di Papua Barat dari tahun 2020 hingga 2022.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, pada Senin (12/6/2023), dikonfirmasi bahwa Johnny akan mengajukan dirinya sebagai JC kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Achmad, Johnny Plate memiliki hak untuk mengajukan dirinya sebagai JC dan dia akan dengan jujur mengungkapkan semua yang dia ketahui mengenai perkara ini.
“Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC. Siapapun tidak akan menolak (JC) karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau,” kata Achmad, Senin, 12 Juni 2023.
Achmad juga menjelaskan bahwa menjadi JC dalam perkara korupsi memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, dan keputusan akhir apakah Johnny layak menjadi JC akan ditentukan oleh hakim.
Achmad juga mengungkapkan bahwa Johnny Plate akan membuka siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi ini. Johnny akan membahas berbagai aspek, seperti pembebasan tanah, anggaran yang digunakan, jumlah BTS yang dibangun, dan informasi yang hanya diketahui oleh Direktur BAKTI, badan yang diberikan tanggung jawab untuk pembangunan BTS.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung sendiri telah menerima tanggung jawab atas berkas perkara Johnny dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Paket terindikasi korupsi dalam proyek ini, yaitu:
Paket 1: Terdiri dari 269 unit di Kalimantan, 439 unit di Nusa Tenggara, dan 17 unit di Sumatera;
Paket 2: Terdiri dari 198 unit di Maluku dan 512 unit di Sulawesi;
Paket 3: Terdiri dari 409 unit di Papua dan 545 unit di Papua Barat;
Paket 4: Terdiri dari 966 unit di Papua dan 845 unit di Papua Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara Johnny ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Johnny telah ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai 9 Juni 2023 hingga 28 Juni 2023.
Kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo melibatkan tujuh tersangka, termasuk Johnny G Plate sebagai mantan Menkominfo. Tersangka lainnya adalah Anang Achmad Latif (Direktur Utama Bakti Kominfo), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy), dan Windi Purnama (orang dekat Irwan Hermawan).
Kasus ini berawal dari rencana pemerintah untuk memperluas jaringan internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
Proyek tersebut seharusnya selesai pada Desember 2021, namun mengalami penundaan hingga Maret 2022. Dari anggaran sebesar Rp 10 triliun yang dialokasikan, hanya sekitar Rp 2 triliun yang dilaporkan telah digunakan. Dilaporkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 8,32 triliun. (Albert Batlayeri)