-->

Suzana Wanggai Sebut 9 Usulan Raperdasi dan Raperdasus Pemprov Papua di Propemperda

Suzana Wanggai Sebut 9 Usulan Raperdasi dan Raperdasus Pemprov Papua di Propemperda

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan sembilan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dalam Program  Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Sembilan produk rancangan UU ini merupakan bagian dari 37 produk yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Propemperda yang dipimpin Wakil Ketua III DPR Papua, Yulius Rumbairusi di Gedung DPR Papua, Kota Jayapura, Rabu (8/3/2023).

Plt. Asisten II Setda Papua, Suzana Wanggai menyebut sembilan raperdasi dan raperdasus ini diantaranya raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Keolahragaan, Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Raperdasi tentang Distrik.

Selain itu, Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua dan Raperdasus tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kita berpandangan bahwa Pemprov Papua dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan perdasi dan perdasus yang urgen dan mendesek serta diberikan batasan waktu untuk dibahas dan ditetapkan”.

“Yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonimi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Otsus tahun 2001,” tandas dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menetapkan 37 rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah khusus dalam Program  Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Wakil Ketua III DPRP Yulianus mengatakan, dari 37 raperdasi/raperdasus itu, 19 rapardasi/rapardasus di antaranya yang menjadi skala prioritas. 

“Kami harap dalam APBD Perubahan nantinya, pembahasan raperdasi/raperdasus skala prioritas ini mendapat dukungan dana. Sebab kapasitas fiskal daerah menurun akibat pemekaran 3 DOB,” pungkas ia. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel