-->

Polisi Dalami Kasus Penculikan Anak di Doyo Baru dengan Modus Beri Tumpangan

Polisi Dalami Kasus Penculikan Anak di Doyo Baru dengan Modus Beri Tumpangan

DOYO BARU, LELEMUKU.COM - Proses penyidikan kasus upaya penculikan anak oleh AM (24) terus dilakukan Satuan Reserse Kriminal, pelaku intensif dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jayapura  guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jumat (02/07/2021) siang.

Kejadian ini terjadi di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura pada Senin (28/06) siang, GY (11) anak perempuan yang saat itu baru pulang sekolah di SD Advent Doyo Baru, diberi tumpangan oleh pelaku AM, bukannya diantar pulang malah pelaku berniat lain sehingga korban pada saat itu nekat melompat dari kendaraan yang ditumpangi.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH membenarkan kasus penculikan anak tersebut. Ia menceritakan, awalnya korban GY yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), saat itu berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya di kompleks Kampus STAKPN. Korban yang berjalan kaki dari sekolahnya tiba - tiba dihampiri pelaku dengan mengendarai motor.

"Pelaku menawari tumpangan dan mengatakan akan mengantarnya, namun sudah melewati kompleks rumah korban pelaku malah tancap gas," jelas Kapolres.

Lanjut Fredrickus, korban yang saat itu ketakutan langsung menangis dan teriak - teriak minta tolong, korban sempat meminta berhenti jika tidak mengancam akan melompat namun justru pelaku malah menantangnya. Sesampainya di tanjakan dan tikungan melewati Kampus STAKPN korban nekat melompat sehingga membuat kepala dan badannya terseret di aspal. 

"Beruntung di saat bersamaan ada seorang masyarakat yang melintas dan langsung menanyakan korban, kemudian korban menceritakannya sehingga seorang pengendara tersebut mengejar dan berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Kapolres Jayapura menghimbau kepada warga masyarakat yang anaknya masih duduk di bangku sekolah, agar lebih memperhatikan dan mengawasi anaknya jika sudah pulang sekolah, bila perlu dijemput dan selalu berkoordinasi dengan guru.

Sedangkan pasal yang dikenakan pelaku yaitu pasal 83 Jo pasal 76F UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(Noci) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel