-->

KPID Verifikasi Faktual, SCTV Ambon Tidak Siarankan Konten Lokal Capai 10 Persen


AMBON, LELEMUKU.COM - Kurang lebih 10 tahun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)  SCTV Ambon tidak menyiarkan konten lokal 10 persen. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Hal itu diketahui, setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Maluku melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) di kantor SCTV Ambon, Senin, (26/7)

Kepala Stasiun SCTV Ambon, Daud Timisela mengaku, selama kurang lebih 10 tahun SCTV Ambon berada di Maluku,  tidak pernah menyiarkan konten lokal hingga 10 persen.

Menurutnya, stasiun Televisi "Satu Untuk Semua" itu hanya menyiar konten lokal selama 30 menit setiap hari pada pukul 04.00 WIT.

"Soal konten lokal itu setiap  hari ada. Ditayangkan selama 30 menita setiap jam 04.00 pagi. Itu  sudah diatur dari pusat. Mulai dari materi konten lokal, produksi hingga jadwal siar. Kita di daerah hanya kerja sesuai petunjuk teknis yang ada saja. Jadi apakah siaran konten lokal itu sesuai dengan aturan atau tidak, saya kira KPID punya kewenangan untuk menilai itu,"ungkap Timisela kepada komisioner KPID Maluku

Propinsi Maluku, khususnya Kota Ambon dari segi bisnis, kata Timisela,  mungkin tidak begitu menguntungkan. Menyebabkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) SCTV memiliki banyak pertimbangan untuk memproduksi siaran konten lokal di daerah.

"Kalau mau di bilang, Kota Ambon punya apa yang bisa memberikan jaminan bagi SCTV untuk menyiapkan semua peralatan pendukung di daerah. Sebab untuk kesiapan peralatan, tentu membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sehingga mesti mempertimbangkan manfaatnya. Dilain segi, kita juga tidak bisa batasi KPID dalam menjalankan tugasnya. Karena diberikan kewenangan untuk mengawasi semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio. Sehingga selanjutnya seperti apa, kita tentu siap menerima itu untuk kedepannya diupayakan dapat diperbaiki menjadi lebih baik lagi,"tuturnya

Sementara Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama mengatakan, konten lokal 10 persen adalah perintah undang-undang. Sehingga harus dipatuhi serta dijalankan oleh  lembaga penyiaran. Jika tidak, maka kata Utama, pasti akan berhadapan dengan KPID sebagai pemegang kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi kerja lembaga penyiaran yang tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku.

"Undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002, Peraturan Menteri nomor 43 tahun 2009 tentang penyelenggaraan penyiaran melalui SSJ oleh LPS jasa penyiaran televisi serta  PP nomor 50 tahun 2005 tentang penyelenggaran penyiaran LPS. Sudah jelas mengatur secara jelas penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran. Jadi ketika  ada lembaga penyiaran yang tidak berjalan sesuai aturan, maka sudah pasti KPID mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang ada,"tegas Ketua KPID Maluku dua periode itu

Pihaknya menyayangkan, LPS SCTV Ambon selama berada di Ambon hanya menyiar konten lokal 30 menit setiap hari. Padahal menurutnya, 10 persen dari 24 jam menyiar setiap hari adalah 2 jam 45 menit.  Bukan 30 menit.

"Itu berarti, apa yang dilakukan oleh SCTV Ambon selama 10 tahun ini, sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang. Sebab hanya menyiar 30 menit konten lokal setiap hari. Sudah begitu, konten lokal biasanya diputar  berulang setiap hari,'kesalnya

Dengan kehadiran SCTV di Maluku, katanya, sebenarnya dapat membantu pemerintah dalam upaya pembangunan daerah.  Bukan hanya  mengambil keuntungan secara bisnis lalu mengabaikan kepentingan masyarakat yang adalah pemilik frekuensi.

Oleh sebab itu pihaknya memastikan, akan mengambil langkah tegas. Jika SCTV Ambon tidak kerja sesuai peraturan yang ada. Yang mana hasil Verfak telah dituangkan pada berita acara Verfak. Didapati  7 point hasil verifikasi. Diantaranya, 10 tahun tidak menyiar konten lokal 10 persen, produksi konten lokal tidak di daerah melainkan di SCTV induk jaringan,  konten lokal dikirim ke SCTV Ambon untuk diedit lalu memilih  tayangan konten lokal,  konten lokal ditayangkan jam 04.00 WIT, konten lokal hanya 30 menit setiap hari, tidak ada iklan layanan masyarakat, serta berkas perpanjangan IPP diurus oleh SCTV induk jaringan

"Itu yang kita dapati dari hasil Verfak di LPS SCTV Ambon. Dari 7 point tersebut, tentu sangat sulit untuk diperbaiki dalam jangka waktu 1 tahun. Karena semuanya diatur oleh SCTV induk. Tapi paling tidak, ada upaya dulu. Dimana kami  meminta  kepada SCTV Ambon harus ada layanan masyarakat yang memuat soal Covid-19 dan kebencanaan, serta harus memasukan arsip isi siaran selama 1 tahun. Dan  harus masukan arsip isi siaran setiap tanggal 26. Itu yang kami meminta kepada SCTV Ambon. Semoga apa yang kita minta dapat terjawab dengan baik,"tandas Utama. (KPIDMaluku)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel