-->

Hamzah Lating Ungkap Pengusaha Korea Lakukan Pengiriman Ikan Tanpa Ijin di Tanimbar

Hamzah Lating Ungkap Pengusaha Korea Lakukan Pengiriman Ikan Tanpa Ijin di Tanimbar.lelemuku.com.jpg

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon, Wilayah Kerja Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Hamzah Lating, menyatakan bahwa salah satu pengusaha ikan kelas kakap di daerah tersebut melakukan pengiriman ikan tanpa ijin yang sah selama beberapa tahun terakhir.

Ia menyatakan warga negara asing (WNA) asal Korea, Namyeong Lee telah melakukan usaha pengiriman belasan ton ikan tanpa memiliki Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar dari tahun 2016. Jauh sebelum dirinya menjabat dikantor tersebut.

"Saya baru bertugas di Saumlaki tahun 2018. Ketemu Mr. Lee ini 2019 saat mau melakukan pengiriman di bulan Oktober," ujarnya pada Jumat (30/4/2021).

Mengetahui hal tersebut, Hamzah menjelaskan kepada pengusaha tersebut bahwa pengiriman produk ikan berton-ton keluar Kepulauan Tanimbar merupakan pengiriman domestik atau lokal saja bukan kategori ekspor.

"Oktober 2019 itu kan dia datang ke kantor untuk mengurus pengiriman kan. Saya bilang, inikan belum ada ijin-ijinnya. Tolong diselesaikan. Saat itu dia katakan kalau ijinkan dalam proses. Saya tegaskan kalau karantina tidak bisa terbitkan dokumen kalau tak ada ijin. Tetapi dia terus berkelit kalau telah mengurus ijin ini lama tapi belum jalan-jalan," kisah dia.

Akhirnya setelah pertemuan perdana itu, pihaknya memberikan kesempatan untuk Lee menerbitkan dokumen karantina dan mengirimkan produk perikanannya dengan syarat untuk pengiriman selanjutnya agar memiliki surat ijin.

Selanjutnya, selama 2020 pengusaha tersebut tidak lagi melakukan pengiriman. Sehingga dirinya menilai perusahaan tersebut telah tutup. Tetapi pada awal tahun 2021 pengusaha Korea tersebut kembali mendatangi BKIPM untuk kembali melakukan pengiriman. Hal itu ditanggapi dengan meminta surat ijin resmi dari instasi terkait.

"Kan saya sudah bilang di 2019 kalau harus ada ijin dulu. Kok sekarang datang lagi dan tidak ada ijin. Saya kira kamu sudah tidak beroperasi lagi," kenang Hamzha.

Pengusaha tersebut pun beralasan bahwa telah ke melakukan konsultasi di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku dan disarankan untuk menggunakan ijin perusahaan lain.

"Saya dihubungi via telepon oleh pria bernama Maikel yang mengaku kalau perusahaan yang dipinjam oleh Mr.Lee ini untuk pengiriman di 2021 itu adalah bagian darinya, karena si Maikel ini ada berinvestasi juga didalam," beber Hamzah.

Ia menyatakan ijin perusahaan lain untuk melakukan kegiatan pengiriman ikan ke luar daerah diperbolehkan dengan ketentuan, kedua pihak telah melakukan kesepakatan bersama atau Momerandum of understanding (MoU).

Selanjutnya Hamzah mengungkapkan kalau dirinya diminta oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Tanimbar agar tidak menerbitkan dokumen kepada Lee ini. Maka itu, kami anggap bahwa apa yang disampaikan kadis perikanan itu merupakan bahasanya Pemda KKT.

"Sesuai tupoksi, karantina perikanan lebih condong pada pemeriksaan penyakit dan mutu perikanan. Kalau untuk ijin-ijin, lebih konsen pada impor barang. Akan tetapi semua kewenangan itu masuk dalam batasan UU perikanan," kata dia.

Kemudian istri Namyeong Lee, Hana datang dan menyampaikan kepadanya bahwa Lee telah memiliki ijin untuk mengirimkan ikan dengan meminjam nama perusahaan lain. Hana juga menjelaskan telah bertemu dan menyelesaikan segala masalah termasuk urusan ijin dengan Dinas Perdagagan dan Perindustrian (Disperindag) dan DKP Tanimbar.

Ia kemudian menghubungi para pejabat terkait guna mengkonfirmasi pernyataan tersebut. Namun informasi tersebut dibantah kedua instansi.

Selanjutnya ia mengakui dihubungi Asisten I Bupati Tanimbar, Corneles Belay yang mengklaim bahwa persoalan terkait perusahaan Namyeong Lee sudah diselesaikan antara Disperindag dan DKP atas instruksi Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon.

Sehingga ia diminta untuk menerbitkan dokumen karantina guna meloloskan pengiriman 4 ton ikan pada awal tahun 2021.

Kewarganegaraan Lee

Sementara terkait status kewarganegaraan Lee, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Maluku, Muhammad Yani Firdaus kepada RRI mengaku berdasarkan sistem dan data perlintasan, pengusaha tersebut telah menetap di Saumlaki sejak 2016 dan menikah dengan perempuan asal Saumlaki. Yang bersangkutan sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali.

"Izin Tinggal Tetap ini diperoleh berdasarkan dukungan dari sang istri karena Mr Lee sudah melakukan perkawinan. Perkawinan pertama dilakukan di Bali dan yang bersangkutan kemudian mengajukan permohonan izin tinggal tetap. Jadi mulai dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga izin tinggal tetap semuanya dikeluarkan di Bali,"jelas Firdaus pada Jumat (30/4/2021)

Ia menyampaikan bahwa KITAP bisa digunakan oleh WNA yang melakukan aktivitas di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, keberadaan Mr Lee di Saumlaki saat ini, sudah ada izin dan terdata dalam data Imigrasi.

Hamzah Lating Ungkap Pengusaha Korea Lakukan Pengiriman Ikan Tanpa Ijin di Tanimbar.lelemuku.com.jpgTerkait aktivitas Lee yang diduga aktif melakukan ekspor tanpa mengantongi izin, Firdaus menjelaskan hal ini bukan menjadi urusan kemigrasian.

"Tapi bila memang ada pelanggaran perdata atau pidana yang dilakukan WNA itu, silahkan kepada instansi terkait untuk menindaklanjutinya. Apakah Mr Lee merupakan mafia perikanan, tidak bayar pajak, tidak kantongi izin perikanan bukan rana keimigrasian untuk menindak," jelas dia.

Semua itu, tambah Firdaus, menjadi tugas dan kewenangan DKP serta instansi lainnya. Bila dari hasil penelusuran instansi terkait terbukti WNA itu melakukan pelanggaran maka dapat diberikan bukti akurat kepada imigrasi untuk diproses.

"Dari bukti yang diterima, bisa diproses masalah keimigrasiannya. Apakah nanti bisa dipulangkan kembali ke negaranya atau dimasukan daftar cekal,"tutupnya. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel