-->

BPJS Kesehatan Tanimbar Minta Badan Usaha Tingkatkan Kepatuhan JKN-KIS

 


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Operasional Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menggelar kegiatan sosialisasi terpadu demi meningkatkan kepatuhan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada badan usaha atau pemberi kerja dan pekerja pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Dalam kegiatan itu BPJS Kesehatan Tanimbar mengundang Kepala Balai Pengawas Tenaga Kerja Regional V Provinsi Maluku Kelas Wilayah Kerja Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD), Bastian Batdjedelik, ST dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tanimbar, Poly D. F. Matitaputty, S.Pi sebagai pembawa materi.

“Kepersertaan JKN-KIS adalah salah satu indicator dari visi dan misi Pemerintah Daerah, khususnya mewujudkan masyarakat Tanimbar yang sehat. Maka itu dibutuhkan tidak hanya sinergitas para pimpinan daerah, antar instansi terkait tetapi dukungan dari pelaku usaha di Tanimbar,” ujar Kepala BPJS Kantor Operasional Tanimbar, Firman Syah kepada Lelemuku.com.

Kemudian Ia menjelaskan tentang dasar kepesertaan JKN-KIS diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor  40 Tahun 2004 tentang ‘Jaminan Sosial Nasional’ diantaranya kesehatan yang diatur oleh pihaknya dan jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang ‘Badan Pengelola Jaminan Sosial’.

Firman mengatakan kewenangan BPJS Kesehatan ialah melakukan pengawasan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jaminan sosial nasional, mengenakan sanksi administrasi kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dan melaporkan kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain.  

“Harapan kami semoga masyarakat yang ada di Tanimbar dapat terdaftar di JKN-KIS sehingga ketika mereka membutuhan pelayanan kesehatan sudah tidak lagi memikirkan biaya pelayan kesehatannya” harap dia.


Hal senada juga disampaikan Bastian Batdjedelik yang mendukung pelaksanaan penegakan peraturan demi memberi wawasan perlindungan jaminan kesehatan kepada para badan usaha dan pekerja guna meringankan beban pelayanan kesehatan. Menurutnya sebagian para pelaku usaha di Tanimbar belum memahami manfaat dari jaminan kesehatan JKN-KIS.

Batdjedelik menyampaikan fungsi sistem pengawasan ketenagakerjaan dalam mengawal kepatuhan pelaksanaan program JKN khususnya yang menjadi hak jaminan sosial kepada pekerja adalah penegakan ketentuan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan pekerja saat melaksanakan pekerjaan, memberikan keterangan teknis dan nasehat kepada pengusaha dan pekerja mengenai cara yang paling efektif untuk menaati ketentuan hukum.

“Memberitahukan kepada pihak yang berwenang mengenai terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan yang secara khusus tidak diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.  

Selanjutnya, Poly Matitaputty mengungkapkan pihaknya memiliki hubungan erat dengan BPJS guna melakukan tugas dan tanggungjawab dimana kepesertaan BPJS merupakan salah satu syarat pelayanan perizinan bagi sebuah badan usaha.

Ia menyebutkan keberadaan kerjasama pihaknya dengan BPJS sangat mendukung visi dan misi Pemda Tanimbar, yaitu terwujudnya Tanimbar yang sehat, cerdas, berwibawa dan mandiri. Secara khusus, membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat secara jasmani dan rohani serta meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan.

“Ini demi meningkatkan aksesbilitas layanan kesehatan yang berkualitas, merata dan terjangkau dengan arah kebijakan meningkatkan cakupan keseharian universal yang memperpendek jalur birokrasi pelayanan kesehatan menggunakan fasilitas kesehatan BPJS,” sebut Matitaputty. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel