Selama PSBB Tahap Pertama, Polda Jatim Catat 15.699 Pelanggar
Tribratanews.polri.go.id- Surabaya. Polda Jatim mencatat 15.699 pelanggar selama diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama di kawasan “Surabaya Raya”, yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
“Data yang masuk rekapitulasi tercatat hingga kemarin, yakni didominasi pengendara roda dua atau sepeda motor yang angkanya mencapai 6.426,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Senin.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, untuk pelaksanaan PSBB tahap kedua wilayah Surabaya Raya, akan ada peningkatan sanksi yang diterapkan. Pemprov sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Salah satunya terkait dengan pelanggaran jam malam.
Masyarakat yang melanggar jam malam akan dikenai sanksi tidak bisa memperpanjang SIM (surat izin mengemudi) selama enam bulan. Hal itu juga berlaku untuk pengurusan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). ’’Jadi, yang melanggar nanti tidak bisa mengurus SKCK selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal pelanggaran dilakukan,’’ terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Minggu (10/5).
Sebagaimana diketahui, tiga daerah yang masuk wilayah Surabaya Raya memberlakukan jam malam sejak pelaksanaan PSBB tahap pertama. Selama pukul 21.00–04.00, masyarakat dilarang berkegiatan di luar rumah. Yang menjadi atensi adalah tempat-tempat nongkrong maupun minimarket yang masih buka pada jam tersebut.
Khofifah berharap masyarakat di wilayah Surabaya Raya lebih disiplin dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan. Dengan demikian, persebaran Covid-19 bisa ditekan secara maksimal. ’’Kuncinya ada pada kesadaran masyarakat yang harus terus ditingkatkan,’’ jelas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
(bb/bq/hy)
The post Selama PSBB Tahap Pertama, Polda Jatim Catat 15.699 Pelanggar appeared first on Tribratanews.