Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Kejahatan Skimming ATM Senilai 500 Juta
Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku kejahatan skimming yang berhasil membobol uang korban senilai Rp500 juta.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Subdit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti 2 buah laptop dan 2 buah PC, 7 buah Handphone, 2 buah alat skimming, 86 kartu debit dan 4 buah buku rekening dan pakaian yang digunakan untuk kompilasi menghasilkan uang di ATM.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. yang di dampingi Kasubdit Cyber AKBP Catur Cahyono mengatakan bahwa kali ini Tim Subdit Cyber kembali melakukan pengungkapan terkait kasus skimming dengan mengamankan para tersangka RY (34) pria asal Malang, Jawa Timur, DM (32) warga Malang, Jatim, dan PS (31) asal Bekasi, Jawa Barat. Adapun modus yang mereka lakukan adalah dengan cara memasang satu alat yang menggunakan alat untuk mengambil data transaksi milik orang lain, yang kemudian digunakan untuk kepentingan bagi pelaku hingga menghasilkan ekonomi atau mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
“Para pelaku ini membobol uang korban dengan cara mencuri data nasabah melalui alat skimmer yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kala situasi sepi akibat pemberlakukan PSBB COVID-19. Jadi para pelaku ini memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 ini untuk melakukan kejahatan dengan memasang alat skimming mengambil data yang ada di ATM untuk menguras isi tabungan para korban,” tambah Kabid Humas Polda Jatim.
“Dengan maraknya aksi kejahatan skimming ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati ketika hendak mengambil uang di mesin ATM. Tolong periksa dengan seksama kondisi mesin ATM terutama pada alat untuk memasukkan kartu, apakah ada alat tambahan atau tidak di bagian card reader-nya dan terdapat keanehan di bagian call center nomornya. Jadi kalau kita menemukan call center nomornya sudah lain atau di bibir kartunya itu ada alat yang tidak sewajarnya lebih baik langsung melaporkan ke Bank maupun ke kantor Polisi terdekat,” tegas Kabid Humas Polda Jatim saat memimpin Press Conference di Mapolda Jatim, Senin(04/05/2020).
Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik.
(sm/bq/hy)
The post Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Kejahatan Skimming ATM Senilai 500 Juta appeared first on Tribratanews.