-->

40 Mobil Angkutan Umum dan Pribadi dari Sumut Dilarang Masuk Aceh

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang 40 Mobil Angkutan Umum dan Pribadi dari Sumut Dilarang Masuk Aceh yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id. – Banda Aceh. Polda Aceh memperketat aturan larangan mudik di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara jelang Hari Raya Idul Fitri.

 

Sebanyak 40 mobil angkutan umum dan pribadi berisi 87 orang dari Sumatera Utara yang hendak masuk ke Aceh Tenggara terpaksa diputarbalik.

 

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., menyampaikan mulai melarang semua angkutan umum yang akan masuk ke Aceh sejak Kamis (21/5/2020). Setiap angkutan bakal disuruh putar balik masuk ke wilayah Sumatera Utara.

 

Dirlantas Polda Aceh, menjelaskan penyekatan kendaraan tepatnya di pos Perbatasan Lawe Pakam (Sumatra Utara-Aceh) di Aceh Tenggara, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Aceh.

 

“Dari pemeriksaan yang berlangsung, sebanyak 87 orang (penumpang) dari 25 mobil pribadi dan 15 unit mobil penumpang tidak diperbolehkan masuk. Semuanya telah disuruh bailk ke Sumut,” terang Dirlantas Polda Aceh.

 

“Dan jumlah masyarakat yang masuk ke Aceh Tenggara dengan mengunakan kendaraan roda empat dan dua itu sebanyak 80 orang,” jelas Dirlantas Polda Aceh.

 

Pemeriksaan di perbatasan Lawe Pakam Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, berlangsung sekitar pukul 10.00 – 12.00 WIB.

 

“Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim gabungan, setiap penumpang diturunkan lalu dilakukan penyemprotan, pemeriksaan suhu badan, dan wawancara terhadap para penumpang tentang riwayat perjalanan selama seminggu terakhir,” jelas Dirlantas Polda Aceh.

 

(wm/bq/hy)

The post 40 Mobil Angkutan Umum dan Pribadi dari Sumut Dilarang Masuk Aceh appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel