Polri Tangani 63 Kasus Hoax Terkait Virus Corona
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kabar bohong alias hoaks tentang pandemi virus corona alias covid-19 masih marak beredar di tengah masyarakat, khususnya di media sosial (medsos). Hingga kini, Polri tercatat sudah mengungkap 63 kasus hoaks.
Dari 63 kasus hoaks yang ditangani oleh Polisi, motif pelaku pun berbeda-beda. Namun, pada umumnya pelaku menyebar kabar bohong tersebut karena iseng, bercanda hingga ketidakpuasan terhadap pemerintah.
“Sampai pada hari ini, Selasa 31 Maret 2020 terkait pengungkapan kasus hoaks Corona sudah mencapai 63 kasus,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (31/03/20)
Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan aparat kepolisian akan terus melakukan patroli siber untuk memantau beredarnya informasi hoaks yang meresahkan masyarakat.
“Polisi juga terus mengimbau agar masyarakat tak asal menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya,” tutur Jenderal bintang satu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan bagi para pelaku yang melakukan penyebaran berita hoaks akan dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana ena, tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(ym/bq/hy)
The post Polri Tangani 63 Kasus Hoax Terkait Virus Corona appeared first on Tribratanews.