Polri Berhasil Ungkap 72 Kasus Hoaks Covid-19 di Media Sosial
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta.Hingga Jumat (3/4/20) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mengungkap sebanyak 72 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai Covid-19 di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah menangani 72 kasus penyebaran berita bohong atu hoaks mengenai Covid-19
Dari 72 kasus tersebut, tercatat Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya masing-masing menangani 11 kasus. Kemudian Polda Jawa Barat, Polda Lampung dan Bareskrim Polri yang menangani masing-masing lima kasus.
Atas perbuatan menyebar hoaks Covid-19, para tersangka dijerat pasal 45 dan pasal 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Polri melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan.
Mencegah penyebaran hoaks Covid-19 yang terus bertambah, Karo Penmas Divhumas Polri memberikan edukasi kepada masyarakat dan mengimbau agar tidak menyebar berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya terutama terkait Covid-19.
(af/bq/hy)
The post Polri Berhasil Ungkap 72 Kasus Hoaks Covid-19 di Media Sosial appeared first on Tribratanews.