-->

Penerapan Larangan Mudik, Sebanyak 1.689 Kendaran Diminta Putar Balik

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Penerapan Larangan Mudik, Sebanyak 1.689 Kendaran Diminta Putar Balik yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Diketahui Pemerintah telah melarang mudik guna mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19 yang saat ini tengah melanda Indonesi dan aparat gabungan pun memantau kebijakan ini sejak aturan ini diterapkan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan data larangan mudik pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 – 18.00 WIB. Dari pos pemantauan di Cikarang Barat dan Pos Bitung, polisi memutarbalikkan 1.689 kendaraan. “Jadi untuk (total) kendaraan hingga pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.689 kendaraan diputarbalikan,” jelasnya, Sabtu (25/4/20).

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan bahwa dari semua kendaraan yang diputarbalikan, sebanyak 1.181 merupakan kendaraan pribadi. Sedangkan 508 sisanya adalah kendaraan umum/bus dan untuk total kendaraan yang diputarbalikan di Tol Cikarang Barat ada 1,008 unit kendaraan dengan rincian 706 unit kendaraan pribadi dan 302 unit kendaraan umum/bus/travel. Selanjutnya, di Tol Bitung sebanyak 681 kendaraan diputarbalikan dengan rincian 375 unit kendaraan pribadi dan 306 unit kendaraan umum/bus/travel.

Seperti diketahui, Polri menggelar Operasi Ketupat 2020 yang dimulai pada 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020. Sasaran operasi tahunan kali ini cukup berbeda, yakni kendaraan yang akan mudik diminta putar balik, ini dilakukan untuk melarang masyarakat melakukan mudik sebagaimana kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang tengah mewabah Indonesia.

(bg/bq/hy)

The post Penerapan Larangan Mudik, Sebanyak 1.689 Kendaran Diminta Putar Balik appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel