-->

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Narkotika

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Narkotika yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id-Jakarta.Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka dan masih melakukan pencarian terhadap 2 tersangka lainnya.

 

Ketiga tersangka tersebut yaitu MA (37), HD (40) dan DN (20) yang masih dalam pencarian saat ini ada 2 orang yaitu RH dan A.

 

Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti yang sebanyak 100 gr Shabu, 2 kg Ganja dan 2.200 butir Five HS, 3 buah handphone dan 1 timbangan digital.

 

Atas perbuatan para tersangka yang tertangkap akan dikenakan

Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 8 M ditambah sepertiga.

 

(ds/bq/hy)

The post Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Narkotika appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel