Ditengah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia
Tribratanews.polri.go.id-Pekanbaru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil gagalkan penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)) secara ilegal ke Malaysia ditengah maraknya penyebaran Covid-19.
Ditengah maraknya Covid-19 dan Malaysia yang tengah menerapkan kebijakan lockdown, para pelaku juga menyelundupkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India ke Malaysia.
Diketahui, Polda Riau menangkap pelaku saat pelaku bersama 17 belas orang tenaga kerja yang terdiri dari 15 TKI dan 2 TKA asal India sudah duduk di atas speedboat bersiap-siap hendak berangkat ke Malaysia di Desa Sungai Cingam, Rupat, Bengkalis.
Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku di TKP bertugas sebagai tekong dan awak kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul dan KH alias Irul. Tidak lama kemudian Polisi menangkap 2 pelaku lainnya sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang via Pulau Rupat.
Pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal tersebut diduga penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku menyelundupkan korban menggunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini merupakan jaringan internasional yangb melibatkan warga dari tiga negara, India, Malaysia dan Indonesia. Selasa (7/4/20).
Para pelaku melakukan modusnya dengan membujuk korbannya dan meyakinkan bisa memberangkatkan ke Malaysia secara resmi (legal) dan dipekerjakan dengan gaji besar.
Namun pada kenyataannya, mereka diberangkatkan lewat jalur ilegal melalui perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Bengkalis.
Dalam melakukan aksinya, jaringan ini mematok dua ”hidung mancung” asal India Rp 8-10 juta per orang dan TKI Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per orang.
Untuk diketahui, Pulau Rupat, Bengkalis. Perairan ini sangat membahayakan bagi jiwa calon tenaga kerja. Sebelumnya sudah pernah terjadi speedboat tenggelam karena membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia, akhir Januari 2020 silam mengakibatkan 10 orang tewas.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan perlu waktu lama sampai melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 5 Jo pasal 68 Jo pasal 83 UU RO Nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(af/bq/hy)
The post Ditengah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia appeared first on Tribratanews.