-->

Dirlantas Polda Lampung Dirikan Tujuh Pos Penyekatan Terkait Larangan Mudik

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Dirlantas Polda Lampung Dirikan Tujuh Pos Penyekatan Terkait Larangan Mudik yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.idBandar Lampung. Dirlantas Polda Lampung mendirikan tujuh pos penyekatan antar provinsi yang berada di Provinsi Lampung. Hal ini guna mencegah upaya pemudik yang pulang kampung ke bumi Rua Jurai.

Penyekatan dan pelarangan mudik tersebut berdasarkan Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dirlantas Polda Lampung siap menjalankan SOP pelarangan mudik usai Presiden Joko Widodo. Terlebih saat ini sudah ada point-point yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

“Sesuai instruksi pusat, ada larangan mudik kalau yang akan mudik disampaikan untuk kembali sesuai yangg sudah dikeluarkan dari Dirjen Hubdar,” terang Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Chiko Ardwiatto, Sabtu, (25/02/20).

Kombes Pol. Chiko Ardwiatto mengatakan pemerintah secara umum mengimbau agar para warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Pemantauan dengan kendaraan-kendaraan umum, ataupun yang mencolok, jika membawa beban muatan lebih, kecuali kendaraan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Sementara, untuk kendaraan lokal antar kabupaten/kota di Provinsi Lampung tidak dilakukan pelarangan, akan tetapi SOP pengetatan mulai pemeriksaan kesehatan penumpang, SOP Physical Distancing, hingga penyemprotan desinfektan, dan pendataan penumpang tetap berjalan, dan diperkuat kembali.

“Untuk lokal tidak ada, hanya pengecekan di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada diperkuat lagi,” jelas Kombes Pol. Chiko Ardwiatto.

Tujuh titik penyekatan di Provinsi Lampung saat ini:

1. Pos Bakau penyekatan dari/ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan.

2. Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta/Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari/ke Jakarta, di Lampung Selatan.

4. Pos Krui dari/ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.

5. Pos Sukau dari/ke Oku Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.

6. Pos Way Tuba dari/ke Oku Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.

7. Pos Simpang Pematang dari/ke Sumatera Selatan, di Mesuji.

(ym/bq/hy)

The post Dirlantas Polda Lampung Dirikan Tujuh Pos Penyekatan Terkait Larangan Mudik appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel