-->

Tegas, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Tegas, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id– Jakarta. Di Tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda bukan hanya di Indonesia tapi juga hampir diseluruh dunia ini, berbagai upaya terus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia guna membantu melakukan  pencegahhan atas penyebaran Covid-19 ini.

 

Kali ini, dalam rangak memastikan kepatuhan msayarakat dalam mengikuti kebijakan Pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 ini, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, m.si., mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19 dengan nomor Mak/2/III/2020 pada  tanggal 19 maret 2020 yang ditanda tangani langsung oleh Kapolri.

Dalam maklumat tersebut, berisikan 4 poin besar, diantaranya :

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor: Mak/ 2 /III/2020

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

  1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
    1. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,

sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) kegiatan olahraga,kesenian,dan jasa hiburan;

4) unjuk rasa,pawai,dan karnaval; serta

5)kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

  1. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
  2. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
  3. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
  4. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
  5. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  2. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

 

Dikeluarkan: Jakarta

Pada Tanggal: 19 Maret 2020

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si.

 

(rz/bq/hy)

The post Tegas, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel