Polri Tangani 51 Kasus Hoax Terkait Virus Corona
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta.Terkait virus Corona (COVID-19) di Indonesia, jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoax bertambah seiring mewabahnya virus tersebut dan hingga kini ada 51 kasus hoax terkait COVID-19 yang ditangani Polisi.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran melakukan tindakan cepat dan tegas dengan menindak para pelaku penyebaran berita bohong atau hoax mengenai COVID-19. Hingga saat ini Polri melakukan penindakan sebanyak 51 kasus,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Jumat (27/3/20).
Brigjen Pol Argo Yuwono juga mengatakan bahwa Jumlah itu terhitung sejak munculnya kasus positif COVID-19 di Indonesia pada Januari lalu. Para pelaku menyebar hoax tersebut dengan berbagai macam modus. “Modus yang digunakan para pelaku yaitu iseng, bercandaan, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah,” jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.
Para pelaku diancam Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Dan untuk diketahui, kasus positif virus Corona (COVID-19) kembali bertambah signifikan. Per 27 Maret 2020, total ada 1.046 kasus positif Corona di wilayah Indonesia.
(Bg/bq/hy)
The post Polri Tangani 51 Kasus Hoax Terkait Virus Corona appeared first on Tribratanews.