Polisi Berhasil Amankan Sebanyak 300 Kayu Illegal Loging di Perairan Sungai Landak
Tribratanews.polri.go.id – Pontianak. jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali berhasil mengamankan sebanyak 300 kayu olahan illegal yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah. Penangkapan ini dilakukan di sungai Landak dan dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S warga kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Senin (02/03/2020).
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol. Benyamin Sapta, mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan oleh unit Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalbar.
“Kembali berhasil diamankan praktik illegal loging, pada Senin 2 Maret 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar bersama anggota KP. Kasturi-6002 melaksanakan pemeriksaan 1 unit kapal KM. Putri Delima di perairan Sungai Landak Teluk Bakung” jelas Dir Polairud Polda Kalbar.
Kombes Pol. Benyamin Sapta menjelaskan bahwa saat timnya melaksanakan pemeriksaan menemukan kurang lebih 300 keping kayu olahan tanpa dilengkapi dengan surat resmi.
“Pelaku berinisial S warga Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Sudah kita amankan ke Mako Dit Polairud Polda Kalbar” terang Kombes Pol. Benyamin Sapta.
Barang bukit berupa kapal KM. Putri Delima dan 300 kayu olahan tersebut juga sudah disita untuk dilakukan pemberkasaan perkara.
Dir Polairud Polda Kalbar mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku dapat terancam dikenakan pasal tindak pidana UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b.
(fn/bq/hy)
The post Polisi Berhasil Amankan Sebanyak 300 Kayu Illegal Loging di Perairan Sungai Landak appeared first on Tribratanews.